Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menvonis bebas Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh pada perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Hakim membebaskan semua tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memintakan Gazalba dijatuhi hukuman penjara 11 tahun. Majelis Hakim alat bukti tidak cukup untuk menjerat Gazalba. Putusan itu dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (1/8/2023).
Menanggapi putusan itu, KPK menyebut segera mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri meyakini, alat bukti yang mereka miliki sudah terpenuhi.
Baca Juga: Perjalanan Kasus Hakim Agung Gazalba Saleh: Kini Divonis Bebas Terkait Suap Perkara di MA
"Kami sangat yakin dengan alat bukti yang KPK miliki, sehingga kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," kata Ali lewat keterangan, Selasa (1/8/2023).
Kemudian KPK tetap menjalankan proses penyidikan tindak pidana uang atau TPPU yang menjerat Gazalba.
"KPK juga segera lanjutkan proses penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU atas nama tersangka GS (Gazalba) dimaksud hingga membawanya pada proses persidangan," kata Ali.
KPK memastikan, proses penyidikan perkara yang menjerat Gazalba, murni penegakan hukum.
"Penanganan perkara ini pada hakikatnya tidak semata penegakan hukum tindak pidana korupsi saja," kata Ali.
Baca Juga: Hakim Gazalba Saleh segera Disidang, KPK Siap Buka-bukan Suap di MA
"Namun juga sebagai upaya menjaga marwah institusi peradilan agar tidak terjadi praktik lancung korupsi, salah satunya melalui modus jual-beli perkara," sambungnya.
Gazalba Saleh jadi terdakwa bersama dua anak buahnya karena diduga menerima suap senilai Rp 2,2 miliar untuk memvonis Budiman Gandi Suparman 5 tahun penjara, pada perkara perselisihan internal koperasi simpan pinjam ID (KSP Intidana).
Dana itu diduga diberikan Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) yang memperkarakan Budiman.