Suara.com - Mantan Ketua RW 11, Kompleks Permata Buana, Kembangan Jakarta Barat, Hendra Santoso, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (1/8/2023). Sidang ini atas kasus pemerasan terhadap warganya sendiri, Candy Marcheline.
Hendra disaidang bersama terdakwa lainnya, yakni Satrio Budi Utama yang saat itu menjadi Ketua RT 01; Amir Hasan sebagai kepala lingkungan; dan Benny Oktavian Jacuk yang saat itu selaku koordinator kemananan.
“Para terdakwa melalui surat tersebut meminta agar saksi Candy Marcheline untuk memberikan uang sejumlah Rp 10 juta sebagai uang jaminan renovasi serta uang sejumlah Rp 5 juta, sebagai uang izin membangun,” kata JPU, Bharoto, saat dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (1/8/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian mendakwa keempatnya dengan Pasal 368 ayat 2 KUHP tentang Pemerasan dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Hakim Semprot Satpam Kompleks di Sidang David Ozora: Badan Besar tapi Takut Lihat Darah!
“Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi Candy mengalami kerugian materiil,” ucap Bharoto.
Diketahui, perkara ini bermula dari keributan antara seorang ibu rumah tangga yang bernama Candy dengan warga komplek Perumahan Permata Buana RW 11, Kembangan, Jakarta Barat pada 20 September 2021 lalu.
Perseteruan itu dipicu oleh aduan warga yang merasa terganggu karena saat itu, Candy sedang melakukan pembangunan. Renovasi sendiri sebenarnya sudah terjadi sejak 2019 lalu.
Saat itu pengurus RW sempat meminta uang Rp 10 juta sebagai uang jaminan renovasi serta uang sejumlah Rp 5 juta sebagai uang izin membangun.
Meski telah diberikan sejumlah uang, namun Candy masih diintimidasi oleh satpam komplek. Hingga puncaknya rumah Candy digeruduk oleh 17 orang satpam saat ia mengangkut tanaman hias.
Baca Juga: Mario Dandy Bantah Bentak-bentak Satpam Kompleks Usai Hajar David Ozora; Saya Bingung