Bagaimana Hukum Bunuh Nyamuk Pakai Raket Listrik dalam Islam? Begini Penjelasan dari Ulama

Dita Alvinasari Suara.Com
Selasa, 01 Agustus 2023 | 20:25 WIB
Bagaimana Hukum Bunuh Nyamuk Pakai Raket Listrik dalam Islam? Begini Penjelasan dari Ulama
Ilustrasi gigitan nyamuk. (Envato Elements)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dalam beberapa hadist disebutkan jika Nabi Muhammad SAW melarang umatnya untuk membunuh hewan dengan cara dibakar.

Lantas bagaimana dengan hukum membunuh nyamuk menggunakan raket listrik? Apakah hal ini juga termasuk tindakan yang dilarang dalam Islam?

Menjawab pertanyaan ini, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsamin menerangkan bagaimana hukum membunuh nyamuk menggunakan raket listrik.

Ulama ini menjelaskan bahwasanya Islam tidak melarang umatnya menggunakan raket listrik untuk membunuh nyamuk dan jenis serangga lainnya.

Baca Juga: 5 Cara Efektif Mengusir Nyamuk saat Musim Hujan, Waspada Penyakit!

"Boleh menggunakan alat tersebut untuk membunuh nyamuk dan serangga lainnya," jelas Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.

Ia menerangkan jika pengunaan raket listrik tidak termasuk ke dalam perbuatan menyiksa dengan menggunakan api. Hal ini karena nyamuk atau serangga lainnya mati karena tersengat listrik dan bukan karena terbakar api.

Bukan hanya karena satu alasan di atas, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjelaskan bahwa umat Islam diperbolehkan untuk membasmi serangga yang mengganggu ataupun menyakiti manusia dengan gigitannya.

"Karena dalam hadits 'tidak boleh menyiksa dengan api kecuali Allah SWT' adalah terkait niat ingin menyiksa saja, bukan niat untuk mencegah gangguan. Mencegah gangguan tidak sama dengan menyiksa," pungkasnya.

Hewan yang Boleh Dibunuh Menurut Islam

Baca Juga: Serangan Nyamuk Aneh Bikin Resah Warga Bandung Barat, Bekas Gigitan Timbulkan Luka Borok

Ada beberapa hewan yang diperbolehkan untuk dibunuh dalam Islam. Alasannya karena hewan tersebut bisa membahayakan manusia.

"Lima jenis hewan yang boleh dibunuh di Tanah Suci dan di luar Tanah Suci adalah burung gagak, burung elang besar, kalajengking, tikus, dan anjing yang menggigit." (HR Bukhari dan Muslim)

Selain itu, ular dan anjing juga masuk ke dalam hewan yang diperbolehkan untuk dibunuh. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW.

"Bunuhlah ular dan anjing. Apalagi ular yang yang di punggungnya ada dua garis putih serta ular yang ekornya buntung. Sebab, kedua jenis ular itu bisa membutakan mata dan menggugurkan kandungan." (HR Muslim)

Dalam HR Bukhari, disebutkan juga jika tokek merupakan hewan yang halal dibunuh oleh manusia.

Dari Ummu Syuraik dia mengatakan, "Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW memerintahkannya untuk membunuh tokek [cicak]." (HR Bukhari)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI