Suara.com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tidak risau bakal kalah persaingan dalam memperebutkan kursi cawapres Prabowo Subianto dengan Gibran Rakabuming Raka, seiring ada uji materi soal batas minimal usia calon presiden dan wakil presiden menjadi 35 tahun.
Diketahui gugatan itu erat dikaitkan dengan peluang Gibran untuk mendampingi Prabowo. Berkaitan dengan ini, PKB percaya diri nama yang mereka dorong, yakni Muhaimin Iskandar atau Cak Imin yang bakal dipilih Prabowo.
"Ya kan kita fokus untuk menjodohkan Pak Prabowo dengan Gus Muhaimin. Jadi sudah itu saja fokusnya. Optimis 99,9 persen optimis," kata Waketum PKB Jazilul Fawaid di kantor PKB, Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2023).
Kendati begitu, Jazilul mengakui keberadaan gugatan itu bakal mempengaruhi peta politik seandainya dikabulkan MK. Terlebih muncul nama Gibran yang digadang-gadang akan mendampingi Prabowo.
Baca Juga: PKB-Gerindra Saling Melengkapi, Prabowo Dinilai Memahaminya
"Ya kan jelas kalau usia batas seorang capres dan cawapres berubah itu akan berubah, dari pola kandidat yang ada juga akan berubah. Artinya memungkinkan siapapun yang usianya 35 itu bisa. Kalau saat ini kan nggak ada," kata Jazilul.
Sementara itu, Wasekjen PKB Syaiful Huda memandang masih ada tahapan panjang seandainya MK mengabulkan gugatan tersebut.
"Mungkin bisa ada banyak asumsi dalam konteks konspirasi politik ya, ketika MK memutuskan berarti kira-kira dianggapnya ini sudah menjadi bagian dari skenario misalnya begitu, tapi bagi saya ini masih panjang ya, masih ada tahapan-tahapan berikutnya," kata Huda.
Yang tadi itu, kalau memang MK memutuskan boleh dikoreksi tidak harus ada batasan misalnya begitu, atau dikasih batasan lebih bawah 35 tahun, pertanyaannya apakah akan digunakan oleh figur yang akan maju misalnya. Yang kedua, apakah ada partai yang bersepakat untuk mengusung figur yang mau maju, jadi mungkin masih perlu ada dua tiga statement politik, tidak automatically," sambung Huda.
Kata DPR
Baca Juga: Revitalisasi Alun-alun Keraton Solo Munculkan Polemik, Gibran Temui Lembaga Dewa Adat
Sebelumnya, DPR RI memberikan pandangannya atas uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya soal batas minimal usia calon presiden dan wakil presiden yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Dalam sidang perkara 29/PUU-XXI/2023 itu, Habiburokhman dari fraksi Partai Gerindra yang mewakili DPR RI menjelaskan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan jumlah penduduk produktif akan sangat berperan dalam beberapa tahun mendatang.
"Penduduk usia produktif dapat berperan serta dalam pembangunan nasional, di antaranya untuk mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres," kata Habiburokhman dalam sidang yang dia hadiri secara daring itu, Selasa (1/8/2023).
Dia kemudian membandingkan dengan negara-negara lain yang memiliki batas usia calon presiden dan wakil presiden yang lebih muda dibanding Indonesia.
"Mengacu pada aturan yang ada di berbagai negara di dunia yang mengatur syarat usia minimal pencalonan capres cawapres. 45 negara di dunia memberikan syarat minimal 35 tahun, di antaranya Amerika Serikat, Brasil, Rusia, India, dan Portugal," ujar dia.
Habiburokhman sempat menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi pada perkara 15/PUU-V/2007 dan 58/PUU-XVII/2019 yang pada pokoknya bahwa batas usia calon presiden dan wakil presiden merupakan ranah pembentuk undang-undang atau open legal policy.
Namun, dia mengatakan dalam beberapa putusan, Mahkamah Konstitusi bisa mengubah batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden dalam keadaan tertentu.
Perlu diketahui, perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 ini dimohonkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI/Pemohon I) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, yakni Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).
Mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi 'Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden. Adalah berusia paling rendah 40 tahun'.
Para pemohon meminta agar setidak-tidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur menjadi 35 tahun dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.