Ada Gugatan Batas Usia Maksimal Cawapres, PKB Tak Takut Kalah Saing Rebutan Cawapres Prabowo dengan Gibran

Wasekjen PKB Syaiful Huda memandang masih ada tahapan panjang seandainya MK mengabulkan gugatan tersebut.
Suara.com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tidak risau bakal kalah persaingan dalam memperebutkan kursi cawapres Prabowo Subianto dengan Gibran Rakabuming Raka, seiring ada uji materi soal batas minimal usia calon presiden dan wakil presiden menjadi 35 tahun.
Diketahui gugatan itu erat dikaitkan dengan peluang Gibran untuk mendampingi Prabowo. Berkaitan dengan ini, PKB percaya diri nama yang mereka dorong, yakni Muhaimin Iskandar atau Cak Imin yang bakal dipilih Prabowo.
"Ya kan kita fokus untuk menjodohkan Pak Prabowo dengan Gus Muhaimin. Jadi sudah itu saja fokusnya. Optimis 99,9 persen optimis," kata Waketum PKB Jazilul Fawaid di kantor PKB, Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2023).
Kendati begitu, Jazilul mengakui keberadaan gugatan itu bakal mempengaruhi peta politik seandainya dikabulkan MK. Terlebih muncul nama Gibran yang digadang-gadang akan mendampingi Prabowo.
Baca Juga: Usai Lawatan Lima Negara, Prabowo Kembali ke Tanah Air dan Disambut Wapres Gibran
"Ya kan jelas kalau usia batas seorang capres dan cawapres berubah itu akan berubah, dari pola kandidat yang ada juga akan berubah. Artinya memungkinkan siapapun yang usianya 35 itu bisa. Kalau saat ini kan nggak ada," kata Jazilul.
Sementara itu, Wasekjen PKB Syaiful Huda memandang masih ada tahapan panjang seandainya MK mengabulkan gugatan tersebut.
"Mungkin bisa ada banyak asumsi dalam konteks konspirasi politik ya, ketika MK memutuskan berarti kira-kira dianggapnya ini sudah menjadi bagian dari skenario misalnya begitu, tapi bagi saya ini masih panjang ya, masih ada tahapan-tahapan berikutnya," kata Huda.
Yang tadi itu, kalau memang MK memutuskan boleh dikoreksi tidak harus ada batasan misalnya begitu, atau dikasih batasan lebih bawah 35 tahun, pertanyaannya apakah akan digunakan oleh figur yang akan maju misalnya. Yang kedua, apakah ada partai yang bersepakat untuk mengusung figur yang mau maju, jadi mungkin masih perlu ada dua tiga statement politik, tidak automatically," sambung Huda.
Kata DPR
Baca Juga: Hakim 'Lepas' Koruptor CPO, PKB: Lembaga Hukum Bermasalah, Investasi Bisa Runtuh
Sebelumnya, DPR RI memberikan pandangannya atas uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya soal batas minimal usia calon presiden dan wakil presiden yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).