Suara.com - Pemasangan bendera merah putih memiliki aturan tersendiri. Hal ini karena bendera merah putih adalah bendera pusaka Indonesia sehingga harus diperlakukan secara istimewa. Ikuti tata cara pasang bendera merah putih yang benar di bawah ini untuk menyambut kemerdekaan HUT RI ke 78.
Aturan dan cara pasang bendera merah putih yang benar tercantumkan secara lengkap di UU No. 24 Tahun 2009. Di dalam UU tersebut dibahas bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan.
Dalam memasang bendera merah putih, kita dilarang untuk melakukan hal-hal berikut ini.
1. Dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, apalagi melakukan perbuatan lain yang dapat menodai, menghina, dan merendahkan Kehormatan Bendera Negara.
2. Dilarang menggunakan bendera negara sebagai reklamase atau sebagai bagian dari iklan komersial.
3. Dilarang mengibarkan bendera merah putih yang rusak, robek, luntur, kusust, dan kusam.
4. Dilarang mencetak, menyulam, dan menulis permukaan bendera merah putih dengan huruf, angka, gambar, dan tanda lainnya termasuk juga tidak boleh memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Merah Putih.
5. Bendera Merah Putih tidak boleh digunakan menjadi langit-langit, pembungkus barang, dan juga sebagai tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
Aturan pengibaran Bendera Merah Putih
Baca Juga: Contoh Naskah Doa Upacara 17 Agustus 2023 di Sekolah Lengkap
Berikut ini cara pasang Bendera Merah Putih yang benar berdasarkan uu yang berlaku.