Perjalanan Kasus Hakim Agung Gazalba Saleh: Kini Divonis Bebas Terkait Suap Perkara di MA

Selasa, 01 Agustus 2023 | 19:07 WIB
Perjalanan Kasus Hakim Agung Gazalba Saleh: Kini Divonis Bebas Terkait Suap Perkara di MA
Hakim Agung Gazalba Saleh, tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, saat di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (8/12/2022). [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hakim Agung Gazalba Saleh kini bisa bernafas lega lantaran dirinya dinyatakan bebas dari vonis atas dugaan keterlibatannya sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Kasus tersebut kini berakhir antiklimaks meski Gazalba sempat dikenakan rompi oranye Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran diduga terima uang 'haram'.

Adapun jika tidak berhasil bebas dari vonis, hukuman penjara belasan tahun menanti Gazalba.

Berikut perjalanan kasus Gazalba Saleh yang kini berakhir antiklimaks.

Awal mula Gazalba Saleh ditetapkan menjadi tersangka KPK

KPK mensinyalir ada keterlibatan Hakim Agung Gazalba Saleh dalam dugaan kasus korupsi berjamaah di lingkup MA.

Kasus tersebut bermula ketika Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan rekan-rekannya diduga menerima suap pengurusan perkara.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/3/2023) mengungkap bahwa pihaknya telah menetapkan Gazalba sebagai tersangka.

Ali juga menilai bahwa Gazalba turut membelanjakan 'uang haram' yang jatuh ke tangannya.

Baca Juga: Di Samping Panglima TNI, Mahfud MD Klaim Pengadilan Militer Buat Kabasarnas Lebih Steril dari Intervensi Politik

"Ada dugaan tindak pidana lain yaitu gratifikasi dan kami telusuri uangnya ternyata ada dugaan disamarkan disembunyikan dibelanjakan terkait dengan aset-aset yang memiliki nilai ekonomis," kata Ali.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI