Suara.com - Ibarat pepatah "mulutmu harimaumu," sosok dosen universitas ternama, Rocky Gerung harus menerima konsekuensi hukum atas celetukannya.
Rocky dituding menghina Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi kala melayangkan kritik soal kebijakan Ibu Kota Negara atau IKN.
Adapun sang akademisi tersebut terang-terangan menggunakan kata sumpah serapah untuk mengkritisi sikap presiden. Ia diketahui kini tengah dilaporkan ke kepolisian dan menunggu proses hukum bergulir.
"Dia menawarkan IKN, mondar-mandir ke koalisi, untuk mencari kejelasan nasibnya, dia mikirin nasibnya bukan nasib kita, itu ba****an yang t***l , sekaligus ba****an pengecut," kata Rocky dalam sebuah video viral.
Rocky berhasil panen amarah publik mulai dari masyarakat adat hingga relawan Jokowi.
Relawan Jokowi laporkan Rocky ke polisi berujung ditolak
Sejumlah perwakilan relawan Jokowi kini mengambil langkah hukum agar Rocky dibui atas celetukannya itu.
Ketua Umum Barikade 98, Benny Rhamdan sebagai perwakilan relawan menyatakan pihaknya telah melayangkan laporan ke Bareskrim Polri.
Pernyataan Rocky dinilai telah melampaui batas hingga taraf menghina sang kepala negara.
Baca Juga: Rekam Jejak Refly Harun yang Mau Dijebloskan ke Penjara Bareng Rocky Gerung
"Video Rocky Gerung yang menyatakan Jokowi baj***n t***l dan ini adalah pernyataan yang bisa dikategorikan penghinaan terhadap presiden," kata Benny di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (31/7/2023).