Suara.com - Habib Rizieq Shihab kini tak bisa melaksanakan ibadah umroh karena larangan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Ulama yang kerap menuai kontroversi ini pun melaporkan Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat (Jakpus) ke PTUN Jakarta. Pelaporan itu terkait dengan alasan larangan umroh yang ditujukan kepada Habib Rizieq.
Lalu, apa sebenarnya alasan Habib Rizieq dilarang umroh? Simak inilah 5 fakta selengkapnya.
Alasan kesulitan pengawasan
Larangan umroh yang diungkap oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ini sendiri pun dianggap tidak masuk akal oleh pihak Habib Rizieq.
Diketahui, Habib Rizieq dilarang melaksanakan umroh karena pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat kesulitan untuk melakukan pengawasan.
"Itu alasannya (dilarang umroh) tidak jelas dan sulit dicerna akal sehat. Alasannya karena kesulitan pengawasan. Hal ini sangat menggelikan untuk kami," ungkap Aziz selaku kuasa hukum Habib Rizieq dalam keterangan tertulis pada Selasa (1/8/2023).
Status Habib Rizieq dipertanyakan
Seperti yang diketahui, pengawasan yang dilakukan terhadap Habib Rizieq berkaitan dengan statusnya yang bebas bersyarat sejak 20 Juli 2022. Statusnya pun sudah berakhir sejak 10 Juni 2023 lalu dan masuk masa percobaan selama 1 tahun.
Larangan ini pun lantas membuat pihak Rizieq bertanya-tanya soal statusnya yang malah dilarang untuk melaksanakan umroh.