4 Fakta 'Panic Button' KPK, Lapor Polisi Karena Merasa Diteror Karangan Bunga

Farah Nabilla Suara.Com
Selasa, 01 Agustus 2023 | 17:50 WIB
4 Fakta 'Panic Button' KPK, Lapor Polisi Karena Merasa Diteror Karangan Bunga
Teror karangan bunga yang diterima KPK. (ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat teror karangan bunga. Teror ini terjadi setelah operasi tangkap tangan (OTT) di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) pada 25 Juli 2023 hingga berujung  penetapan tersangka Kepala Basarnas Henri Alfiandi.

Terkait teror tersebut, KPK akan kembali mengaktifkan penggunaan tombol panik atau panic button untuk mencegah teror terhadap para pegawainya. Simak fakta panic button KPK usai heboh teror karangan bunga berikut ini.

1. Untuk Antisipasi Teror

Panic button KPK kembali diaktifkan sebagai antisipasi teror. Pegawai lembaga antirasuah yang menerima ancaman maupun teror dapat segera melapor melalui panic button itu.

"Antisipasi teror, kami akan kembali mengaktifkan, KPK akan mengaktifkan semacam SMS atau panic button, tinggal memencet atau SMS," ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata pada Senin (31/7/2023) malam.

2. Koordinasi Dengan Polisi

Terdapat staf yang ditugaskan khusus untuk menerima panic button kemudian menanganinya lebih lanjut. Pihak KPK pun melakukan koordinasi dengan kantor-kantor polisi setempat untuk efisiensi penanganan waktu laporan pegawai.

"Makanya kita koordinasi dengan Polsek setempat untuk segera menindaklanjuti dari laporan pegawai KPK yang mengalami gangguan atau apa di rumah, di jalan atau di mana pun," ujar Alex.

3. Ada Teror Karangan Bunga

Baca Juga: Jejak Kisruh Kabasarnas Jadi Tersangka: KPK Minta Maaf, Jokowi Berbicara

Panic button itu kembali diaktifkan karena pimpinan KPK menerima teror karangan bunga. Tidak diketahui karangan bunga itu dikirimkan oleh siapa. Hanya saja karangan bunga itu dialamatkan ke kediaman Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Direktur Penyidikan Asep Guntur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI