Suara.com - Pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat teror karangan bunga. Teror ini terjadi setelah operasi tangkap tangan (OTT) di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) pada 25 Juli 2023 hingga berujung penetapan tersangka Kepala Basarnas Henri Alfiandi.
Terkait teror tersebut, KPK akan kembali mengaktifkan penggunaan tombol panik atau panic button untuk mencegah teror terhadap para pegawainya. Simak fakta panic button KPK usai heboh teror karangan bunga berikut ini.
1. Untuk Antisipasi Teror
Panic button KPK kembali diaktifkan sebagai antisipasi teror. Pegawai lembaga antirasuah yang menerima ancaman maupun teror dapat segera melapor melalui panic button itu.
Baca Juga: Jejak Kisruh Kabasarnas Jadi Tersangka: KPK Minta Maaf, Jokowi Berbicara
"Antisipasi teror, kami akan kembali mengaktifkan, KPK akan mengaktifkan semacam SMS atau panic button, tinggal memencet atau SMS," ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata pada Senin (31/7/2023) malam.
2. Koordinasi Dengan Polisi
Terdapat staf yang ditugaskan khusus untuk menerima panic button kemudian menanganinya lebih lanjut. Pihak KPK pun melakukan koordinasi dengan kantor-kantor polisi setempat untuk efisiensi penanganan waktu laporan pegawai.
"Makanya kita koordinasi dengan Polsek setempat untuk segera menindaklanjuti dari laporan pegawai KPK yang mengalami gangguan atau apa di rumah, di jalan atau di mana pun," ujar Alex.
3. Ada Teror Karangan Bunga
Baca Juga: Sama-Sama Punya Kuasa, Perlu Tidak KPK Minta Maaf ke TNI soal Kasus Kabasarnas?
Panic button itu kembali diaktifkan karena pimpinan KPK menerima teror karangan bunga. Tidak diketahui karangan bunga itu dikirimkan oleh siapa. Hanya saja karangan bunga itu dialamatkan ke kediaman Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Direktur Penyidikan Asep Guntur.
Karangan bunga itu mengatasnamakan 'tetangga' dengan tulisan berupa selamat karena sudah memasuki pekarangan rumah 'tetangga'. Sementara itu Ketua KPK Firli Bahuri sudah melaporkan teror karangan bunga tersebut pada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Firli sebelumnya mengomentari teror dan ancaman yang diterima pimpinan KPK mulai pesan ke WhatsApp sampai kiriman bunga ke rumah pejabat struktural dan pimpinan KPK. Dia mengatakan terkait karangan buka yang pasti dikirim oleh toko bunga.
4. Gegara Kisruh Penetapan Tersangka Kabarsanas?
Diketahui ancaman hingga teror terjadi setelah adanya kisruh penetapan tersangka Kepala Basarnas (Kabasarnas) periode 2021-2023 Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi oleh KPK beberapa waktu lalu. Henri jadi tersangka bersama anak buahnya, yakni Koordinator Administrasi (Koorsmin) Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
Selain pimpinan Basarnas, ada tiga pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka yakni pemberi suap. Mereka adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR) dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA). Dalam kasus ini, Henri diduga mengantongi uang suap hingga mencapai Rp 88,3 miliar dari berbagai proyek di Basarnas sejak 2021-2023.
Kontributor : Trias Rohmadoni