Suara.com - Pakar hukum tata negara, Refly Harun kini harus berurusan dengan pihak berwajib pasca dirinya dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh relawan Jokowi. Ia dilaporkan bersama dengan Rocky Gerung atas tuduhan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 31 Juli 2023. Hal ini juga disampaikan langsung oleh Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan usai menyerahkan laporan ke Polda Metro Jaya pada Senin (31/7/2023) malam.
Lisman mengungkap peran Refly Harun dalam kasus dugaan penghinaan presiden. Ia menilai pengamat politik itu ikut menyebarkan video pernyataan Rocky Gerung yang diduga menghina Presiden Jokowi.
Lalu, siapa sebenarnya sosok Refly Harun sebenarnya? Simak inilah selengkapnya.
Baca Juga: Rocky Gerung Dilaporkan Diduga Hina Jokowi, Netizen Mulai Nggak Respect
Kontribusi Refly Harun di dunia hukum sudah dimulai sejak dirinya masih belia. Pria berdarah Palembang ini berhasil menyelesaikan pendidikan sarjananya di Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada (UGM) pada tahun 1995.
Ia sempat menjabat sebagai ketua badan eksekutif hukum saat masih menjadi mahasiswa. Pasca lulus kuliah, Refly pun memulai kariernya sebagai wartawan di Media Group.
Saat kariernya menanjak, Refly justru memutuskan untuk berhenti berkiprah di dunia jurnalistik. Rasa ingin tahunya soal dunia hukum di Indonesia membuatnya memilih melanjutkan pendidikan Magister Hukum di Universitas Indonesia.
Tak hanya itu, Refly pun juga mengejar gelar magister internasional ahli hukum di Universitas Notre Dame, Amerika Serikat dan berhasil lulus pada tahun 2007.
Sosoknya tak puas hanya mengenyam pendidikan hingga level magister. Refly kemudian melanjutkan pendidikan doktor ahli hukumnya di Universitas Andalas dan lulus pada tahun 2016 lalu.
Baca Juga: Bajingan: Dari Multatuli, Prabowo hingga Rocky Gerung
Refly ppernah diamanahkan untuk menjadi konsultan dan peneliti di Centre of Electoral Reform (CETRO). Ia mulai masuk ke dunia pemerintahan pasca Pilpres 2014. Kala itu, ia masuk dalam jajaran staf ahli Presiden Jokowi di bidang hukum.
Tak hanya sebagai staf ahli, Refly pun juga sempat menjabat sebagai Komisaris Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk.
Sosok Refly tidak hanya menjadi pengamat hukum dan ahli hukum tata negara. Ia juga aktif berkarier sebagai dosen tetap Ilmu Hukum di Universitas Tarumanegara.
Refly sendiri pernah menuai kontroversi kala menuliskan dugaan adanya aliran suap ke hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Kini, ia kembali menuai kontroversi karena dugaan penghinaan terhadap presiden.
Kontributor : Dea Nabila