Berawal dari Bidak Catur, Nasib Dokter Berakhir Jadi Tersangka Usai Gampar Balita

Farah Nabilla Suara.Com
Selasa, 01 Agustus 2023 | 17:29 WIB
Berawal dari Bidak Catur, Nasib Dokter Berakhir Jadi Tersangka Usai Gampar Balita
Video dokter tampar balita. (Twitter@muthiastp)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aksi kekerasan terhadap anak terjadi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Seorang anak berusia tiga tahun ditampar oleh pejabat salah satu rumah sakit di Makassar yang bernama Makmur.

Peristiwa itu terjadi ketima Makmur sedang bermain catur di sebuah warung kopi. Aksi Wakil Direktur RSU Bahagia Makassar itu terekam kamera dan viral di media sosial hingga menuai kecaman publik.

Merasa tak terima dengan perlakuan Makmur, Agung, ayah dari balita berinisial A itu lalu melapor ke Polda Sulsel.

Bagaimana sebenarnya peristiwa itu terjadi? Simak ulasannya berikut ini.

Baca Juga: 6 Pamali Suku Bugis Makassar: Tidak Boleh Menopang Dagu Hingga Duduk di Bantal

Kronologi kejadian

Dalam video yang beredar di sejumlah media sosial, peristiwa penamparan terhadap balita A bermula ketika Makmur dan salah satu rekannya bermain catur di sebuah warung kopi.

Tak lama datang Agung dan anaknya di warung kopi itu. Bocah balita itu lalu mendekati meja Makmur dan tak sengaja menyentuh papan catur hingga jatuh berhamburan,

Pejabat RS di Makassar itu lantas marah dan dengan seketika menampar anak laki-laki itu hingga badannya terhempas ke lantai.

Melihat anaknya tersungkur di bawah, Agung dengan sigap memperbaiki papan catur dan biduknya yang telah berhamburan. Agung juga sempat meminta maaf.

Baca Juga: Cedera Serius, Dua Pemain Inti Persik Kediri Absen Hadapi PSM Makassar

Pengunjung sempat tenangkan Makmur

Peristiwa itu lantas menimbulkan kegaduhan di warung kopi tersebut. Makmur yang marah karena papan caturnya jatuh dan berhamburan, lantas menampar balita berinisial A.

Melihat peristiwa itu, sejumlah pengunjung yang turut hadir di warung kopi itu sempat berusaha menenangkan Makmur agar amarahnya tidak terus memuncak.

Ayah korban sempat diancam pelaku

Setelah kejadian, Agung langsung membawa anaknya A meninggalkan lokasi. Namun amarah Makmur tidak juga reda.

Ia sempat memaki Agung dan menyatakan dirinya tak takut jika perbuatannya itu dilaporkan ke kepolisian.

Makmur dilaporkan ke polisi

Meski mendapatkan ancaman, Agung tetapmelaporkan perbuatan Makmur ke kepolisian. Laporan itu diterima Polrestabes Makassar dengan nomor registrasi STBL/1560/VII/2023/POLDA SULSEL/ RESTABES MKSR, pada Jumat (28/7/2023).  

Korban alami trauma usai ditampar

Menindaklanjuti laporan Agung atas perbuatan Makmur pada anaknya, kepolisian langsung bergerak, melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi.

Polisi juga telah mendapatkan hasilvisum kedokteran mengenai kondisi A usai ditampar A. Berdasarkan hasil visum, terdapat luka di bibir korban.

Selain itu, korban juga dilaporkan mengalami trauma akibat ditampar A hingga terjatuh ke lantai.

Ayah korban dan pelaku saling kenal

Agung, ayah dari A yang menjadi korban penamparan oleh Makmur menyatakan, dirinya mengenal pelaku karena merupakan langganan warung kopi tersebut.

Menurut Agung, ia telah mengenal Makmur selama kurang lebih dua tahun, karena setiap hari ia datang ke warkop tersebut untuk minum kopi dan bermain catur.

Makmur ditetapkan jadi tersangka

Usai dilaporkan ke kepolisian karena menampar seorang balita, Makmur ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib mengatakan, tersangka dijerat Pasal 80 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 3 tahun 6 bulan.

Namun, polisi tidak menahan Makmur dan hanya dikenakan wajib lapor. Meski begitu, ia memastikan penyidik tetap memproses kasusnya.

Tersangka dipecat dari jabatannya

Aksi penamparan terhadap anak balita yang dilakukan Wadir RSU Bahagia Makassar, Makmur mendapatkan respons negative dari masyarakat dan pihak rumah sakit.

Alhasil ia dijatuhi sanksi tegas yakni dipecat dari jabatannya. Konsultan Hukum RSU Bahagia Makassar Muhammad Fakhruddin mengatakan, pemecatan itu dilakukan setelah jajaran direksi RSU Bahagia melakukan rapat internalpada Minggu (30/7/2023).

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI