"Udah kesel?" cecar jaksa.
"Udah kesel ngebayangin dia narik-narik tangannya, mohon-mohonnya. Brengsek gitu saya mikirnya," tutur Mario.
"Yang ada dalam pikiran Saudara itu?" tanya jaksa kemudian
"Iya," singkat Mario.
Untuk diketahui, Mario menganiaya David yang sudah tidak berdaya. Akibatnya David harus menjalani perawatan intensif selama 53 hari di rumah sakit.
Akibatnya, Mario didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.