5 Fakta Anak Ketua DPRD Ambon Aniaya Remaja sampai Tewas, Diduga karena Tak Disapa

Selasa, 01 Agustus 2023 | 17:04 WIB
5 Fakta Anak Ketua DPRD Ambon Aniaya Remaja sampai Tewas, Diduga karena Tak Disapa
Ketua DPRD Ambon, Elly Toisuta (tengah) melakukan permohonan maaf, Selasa 1 Agustus 2023 [SuaraSulsel.id/ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ketua DPRD Ambon Elly Toisuta kini tengah menjadi sorotan, bukan karena kinerjanya yang positif sebagai wakil rakyat, tetapi karena ulang sang anak, Abdi Toisuta yang menganiaya seorang remaja baru berumur 15 tahun hingga berujung tewas.

Anak Elly Toisuta diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang remaja yang mengakibatkan korban tewas. Penganiayaan tersebut terjadi di kawasan Tanah Lapang Kecil (Talake), Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Provinsi Maluku pada hari Minggu (30/7/2023).

Korban merupakan seorang remaja berinisial RRS, ia diduga tewas setelah dipukul di bagian kepala sebanyak tiga kali oleh pelaku.

Oleh karenanya, pelaku sudah diamankan oleh aparat kepolisian dari Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau (PP) Lease dan yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Siapa Ketua DPRD Ambon yang Anaknya Diduga Aniaya Pelajar sampai Tewas? Ini Profil dan Biodata Elly Toisuta

Lantas, seperti apakah fakta-fakta anak ketua DPRD Ambon aniaya remaja tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

1. Viral di Media Sosial

Video penganiayaan tersebut telah viral di media sosial usai diunggah oleh sebuah akun Twitter bernama Miss Tweet @Heraloebss pada Senin, 31 Juli 2023. 

Dalam video yang viral di media sosial tersebut, tampak seorang pria berbaju hitam memukuli seorang remaja berbaju biru. Kejadian tersebut terjadi pada malam hari di sekitar pemukiman warga, dan kondisi korban masih duduk di sepeda motor.

Tiba-tiba saja, seorang berbaju biru tersebut tertunduk, warga sekitar pun langsung meminta pertanggung jawaban pria berbaju hitam atas tersungkurnya korban.

Baca Juga: Pukuli Pelajar Sampai Meninggal, Anak Ketua DPRD Kota Ambon Ditetapkan Jadi Tersangka

2. Motif Penganiayaan

Kejadian penganiayaan tersebut terjadi di Asrama Polri Talakem pada Minggu 30 Juli 2023 pada pukul 21.00 WIT. Berdasarkan informasi yang beredar, kasus penganiayaan tersebut terjadi diduga karena korban tidak menyapa pelaku.

Pelaku lalu mengejar korban dan memukul korban beberapa kali sampai korban terjatuh pingsan di atas sepeda motor.

Mendapat bogem mentah dari pelaku beberapa kali, korban langsung pingsan di tempat. Namun AT auto pergi mengetahui RRS tak sadarkan diri meski sudah diteriaki warga setempat.

Korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Tentara dr. Latumeten Ambon pada pukul 21.25 WIT. Pihak medis menyebut korban meninggal dunia pada pukul 21.45 WIT.

3. Kronologi Penganiayaan

Pada saat kejadian, korban pergi ke Talake untuk mengembalikan jaket di rumah saudaranya. Namun, saat korban sampai di gapura lorong Masjid Talake, ia melewati pelaku dan hampir terjadi senggolan. Diduga penganiayaan terjadi karena korban tidak menyapa pelaku.

Pelaku langsung mengejar RRS sampai ke depan rumah saudara korban. Kemudian, pelaku mendatangi korban dan memukul kepala korban yang masih menggunakan helm. Pelaku terus memukul kepala korban, korban pun lalu mengatakan kepada pelaku bahwa ia sudah berkendara dengan pelan.

Pelaku masih tidak terima dan terus memukul RRS hingga menyebabkan korban tertunduk dan pingsan di atas motor. Saat itulah keluarga korban keluar dari rumah. Korban yang tidak kunjung siuman setelah menerima pukulan langsung dilarikan ke rumah sakit (RS).

4. Polisi Tangkap Pelaku

Pihak kepolisian menangkap pelaku yang dipastikan adalah putra Ketua DPRD Kota Ambon Elly Toisuta. Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif langsung memberikan arahan kepada Polresta Ambon untuk mengusut tuntas kasus ini.

Tak hanya dilaporkan, pihak kepolisian juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Sementara itu, korban langsung diotopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Ambon.

5. Pelaku Ditetapkan Menjadi Tersangka

Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon Kompol Ben menyebut saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dijerat Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Namun, pihak keluarga korban merasa tidak terima dengan hukuman yang ditetapkan pada pelaku. Ibu korban menangis histeris merasa tidak terima anaknya harus kehilangan nyawa tetapi balasan hukumannya tidak setimpal.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI