Apakah P3K Sama dengan PNS? Ini Jawaban Perbedaan PPPK dan ASN

Selasa, 01 Agustus 2023 | 16:45 WIB
Apakah P3K Sama dengan PNS? Ini Jawaban Perbedaan PPPK dan ASN
Ilustrasi apakah p3k sama dengan pns (pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ramai diberitakan akan pembukaan lowongan dan pendaftarannya, PPPK atau P3K dan PNS alias ASN masih sering disamakan. Mungkin Anda termasuk orang-orang yang masih memiliki pertanyaan, apakah P3K sama dengan PNS sehingga rekrutmennya disamakan?

Nah untuk tahu apa saja perbedaannya, Anda bisa cermati penjelasan di bawah ini.

1. Definisinya

PNS sendiri adalah singkatan dari Pegawai Negeri Sipil, yang merupakan pegawai yang telah memenuhi syarat tertentu, dan diangkat sebagai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Baca Juga: Rincian Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan Terbaru, Siap-siap Naik Besok!

PPPK, di sisi lain adalah Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja, yang merupakan ASN yang direkrut berdasarkan UU Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Status ini diberikan pada pegawai kontrak yang direkrut oleh pemerintah dan ditugaskan untuk menjalankan tugas atau jabatan pemerintahan.

2. Aturan Tentang Gaji

Aturan tentang gaji PNS sendiri tertuang pada PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PNS. Sementara itu untuk PPPK, gaji dan tunjangan diatur pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.

3. Proses Rekrutmen

Untuk menjadi PNS setidaknya ada 3 tahap seleksi yang meliputi Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar, dan Seleksi Kompetensi Bidang.

Baca Juga: Lengkap! Ini Aturan Baru Kepangkatan PNS Berlaku Mulai 2024

Untuk PPPK, rekrutmen dilakukan dengan proses seleksi saja. Pertama Seleksi Administrasi, dan kedua adalah Seleksi Kompetensi. Saat Seleksi Kompetensi, pelamar akan dihadapkan pada tiga bidang tes berbeda (manajerial, teknis, dan sosial kultural). hal ini sesuai dengan Pasal 19 PP Nomor 49 Tahun 2018.

4. Batas Usia

Rekrutmen PNS akan mengacu pada Pasal 23 Ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, yang memiliki batas usia saat melamar minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Sedangkan pada PPPK, acuan yang digunakan adalah Pasal 16 huruf a PP Nomor 49 Tahun 2018, dengan batas usia minimal 20 tahun dan maksimal adalah satu tahun sebelum batas usia tertentu di jabatan yang dilamar.

5. Kedudukan Hukum

PNS menduduki seluruh jabatan pemerintahan, sedangkan PPPK tidak dapat mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

6. Usia Pensiun

Untuk usia pensiunnya sendiri PNS ada di angka 58 tahun untuk Pejabat Administrasi, dan 60 tahun untuk Pejabat Pimpinan Tinggi. Untuk PPPK, 58 tahun untuk Pejabat Funsional Ahli Muda, Pejabat Fungsional Ahli Pratama, dan Pejabat Fungsional Kategori Keterampilan. Sedangkan untuk Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Fungsional Madya, usia pensiunnya adalah 60 tahun. Usia 65 tahun untuk Pemangku Jabatan Fungsional Ahli Utama.

7. PHK

PNS dan PPPK juga dapat di-PHK ketika memenuhi syarat.

Untuk PNS, dapat diberhentikan dengan hormat ketika memasuki usia pensiun, dan untuk PPPK akan diberhentikan dengan hormat ketika mencapai batas waktu perjanjian kerja. Pemberhentian tidak hormat dapat dilakukan ketika keduanya melanggar kode etik, melakukan pelanggaran hukum, atau hal lain yang sudah tertera dalam kesepakatan.

8. Status Kerja

Sederhana, PNS bersifat tetap dan PPPK bersifat kontrak minimal 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan penilaian kinerja.

Itu tadi jawaban atas pertanyaan apakah P3K sama dengan PNS. Semoga membantu!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI