Hakim Sentil Pejabat Perencanaan Kominfo Terkait Kasus Korupsi BTS 4G: Netizen saja Tahu Itu Tidak Selesai!

Selasa, 01 Agustus 2023 | 16:43 WIB
Hakim Sentil Pejabat Perencanaan Kominfo Terkait Kasus Korupsi BTS 4G: Netizen saja Tahu Itu Tidak Selesai!
Persidangan korupsi BTS 4G Kominfo digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jaksel pada Selasa (1/8/2023) menghadirkan saksi Kepala Biro Perencanaan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Arifin Saleh Lubis. [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Biro Perencanaan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Arifin Saleh Lubis dicecar majelis hakim saat dihadirkan sebagai saksi pada perkara korupsi BTS 4G di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (1/8/2023).

Dia dijadikan saksi untuk terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, eks Direktur Utama (Dirut) Bakti Anang Achmad Latif, dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto.

Saat memberikan keterangan, Hakim Ketua Fahzal Hendri mempertanyakan progres pembangunan 4.200 BTS yang harusnya rampung pada 31 Desember 2021.

Namun, Arifin menjawab secara berbelit. Dia bilang mereka sulit untuk mendapatkan laporan proyek tersebut.

Baca Juga: Hakim Cecar Pejabat Perencanaan Kominfo di Kasus Korupsi BTS 4G: Kalau Begini Habis Uang Negara!

"Pada saat itu sulit untuk kami, ada aplikasi pantau. Aplikasi pantau itu adalah aplikasi bagi para eselon satu untuk melaporkan secara administrasi capaiannya, berapa capaiannya. Tapi kami tidak melihat kewenangan ke dalam lagi, jadi based on trust, berdasarkan kepercayaan," kata Arifin.

Namun akhirnya Arifin mengakui, bahwa 4200 BTS itu tidak rampung sesuai batas waktu 31 Desember 2021.

"Netizen saja tahu kok itu belum selesai Desember, gitu lo. Sulit sekali saudara ngomong ternyata itu tidak selesai," katanya.

Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 8 triliun, dari anggaran 10,8 triliun.

Baca Juga: Mitra Tak Kredibel, Salah Satu Alasan Proyek BTS 4G Tak Rampung

Dalam perkara tersebut, ada delapan tersangka yang ditetapkan Kejagung, di antaranya Johnny G Plate selaku Menkominfo, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia.

Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH), Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki, juga menjabat Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, dan Windi Purnama pihak swasta (diduga kepercayaan Irwan Hermawan).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI