Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan memeriksa Mario Dandy Satriyo sebagai terdakwa dalam sidang kasus penganiayaan berat berencana David Ozora, Selasa (1/8/2023).
Mario diperiksa usai sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari pihaknya.
"Saudara pada saat sebagai saksi perkara Shane ya itu sama yang Saudara sampaikan?" tanya Ketua Hakim Alimin Ribut Sujono ke Mario di ruang sidang PN Jaksel.
"Sama, Yang Mulia," jawab Mario Dandy.
Baca Juga: KPK Periksa Ibu dan Kakak Mario Dandy, Didalami Soal Harta Rafael Alun
Hakim Alimin mengatakan, pihaknya akan menanyakan sejumlah hal yang berbeda. Mario Dandy pun mengaku siap mengikuti persidangan tersebut.
"Oke, nanti kami ambil alih, dan saat ini juga kita akan tanyakan hal-hal yang perlu ditambahkan. Itu ya," kata hakim Alimin.
"Siap, baik," jawab Mario Dandy.
Sebelumnya diberitakan, kubu Mario Dandy telah menghadirkan dua ahli sebagai saksi meringankan di persidangan hari ini.
Dua saksi itu ialah ahli psikiater forensik, Natalia Widiasih Raharjanti dan ahli hukum pidana, Jamin Ginting.
Baca Juga: Panas! Pengacara Shane Lukas dan Jaksa Adu Mulut di Sidang David Ozora, Hakim Berkali-kali Menengahi
Sebagaimana diketahui, Mario didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat dalam perkara ini.