Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan alasan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan anak buahnya Letkol Afri Budi Cahyanto tidak bisa diadili di pengadilan umum.
Mahfud menyebut sebab ada Undang-Undang Peradilan Militer yang belum direvisi dan menyatakan prajurit TNI yang melakukan tindak pidana harus diproses di pengadilan militer.
"Ada aturan di dalam Pasal 74 ayat (2) Undang-Undang tersebut (UU TNI), disebutkan sebelumnya ada Undang-Undang Peradilan Militer yang baru menggantikan atau menyempurnakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997. Itu masih dilakukan oleh peradilan militer," kata Mahfud usai memantau latihan gabungan TNI di Situbondo, Jawa Timur, lewat siaran YouTube Kemenko Polhukam, Selasa (1/8/2023).
Mahfud menyampaikan runutan aturannya. Ada UU Nomor 31 Tahun 1997 yang mengatur segala tindak pidana yang dilakukan anggota militer harus diadili oleh peradilan militer.
Kemudian terbit pula UU Nomor 34 Tahun 2004 mengamanatkan anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum maka diadili oleh peradilan umum, sedangkan anggota TNI yang melakukan tindak pidana militer maka diadili oleh peradilan militer.
Kendati demikian, hal yang membuat anggota TNI saat ini belum bisa diadili di peradilan umum meski dia melakukan tindak pidana umum yakni belum adanya revisi UU Peradilan Militer.
Oleh sebab itu, Mahfud meminta dua prajurit militer yang terjerat kasus suap itu bisa diproses di peradilan militer. Di luar itu, tinggal urusan koordinasi antara TNI dan KPK.
Beda dengan KPK
Sebelumnya, KPK menyebut perkara dugaan korupsi yang menjerat Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan anak buahnya, Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto, dapat disidangkan di Pengadilan Tipikor.
Baca Juga: Jejak Kisruh Kabasarnas Jadi Tersangka: KPK Minta Maaf, Jokowi Berbicara
Menurut KPK, hal itu dapat dilakukan dengan persidangan koneksitas, antara pengadilan militer dengan pengadilan umum.