Suara.com - Ketua DPP Partai NasDem, Taufik Basari, menilai bahwa pernyataan Rocky Gerung diduga menghina Presiden Joko Widodo dengan sebutan bajingan tolol tak semestinya dipolisikan.
Menurutnya, demokrasi jadi tidak sehat bila semua masalah diselesaikan secara pidana.
"Demokrasi menjadi tidak sehat jika kita selalu mengedepankan pidana dalam perbedaan pandangan, termasuk dalam menyikapi kritikan dan kecaman atas suatu kebijakan pejabat negara," kata Taufik kepada wartawan, Selasa (1/8/2023).
Ia mengatakan, dalam lingkungan demokrasi yang sehat, harus membiasakan diri terhadap setiap kritikan dan bahkan kecaman terhadap pihak-pihak yang diberikan amanat untuk menyelenggarakan negara.
Baca Juga: Dipolisikan Hina Jokowi, Prabowo Dulu Ingin Rocky Gerung Jadi Menteri di Kabinetnya?
"Amanat yang diberikan kepada penyelenggara negara dalam konteks demokrasi akan selalu membuka ruang bagi kritikan, kecaman bahkan mungkin hinaan. Ini berlaku kepada seluruh pejabat, mulai dari pejabat daerah, pejabat negara, wakil rakyat, hingga Presiden," ujarnya.
Menurutnya, jika semua dikedepankan atau dibawa ke pidana, maka yang akan terjadi negara justru condong ke otoritarianisme.
"Karena kritikan dan kecaman dihadapi dengan pendekatan kekuasaan bukan perdebatan pemikiran ataupun penjelasan berbasis data, bukti dan fakta," tuturnya.
Untuk itu, ia pun berharap semua pihak menghidupkan demokrasi di negeri ini dan membiasakan diri dengan perdebatan pemikiran termasuk yang terdapat kritikan dan kecaman di dalamnya.
"Jangan gunakan hukum dan kekuasaan untuk menutup ruang demokrasi ini," katanya.
Baca Juga: Jokowi Masih Diam Soal Capres Pilihan, Pengamat: Beliau Masih Ingin Duet Ganjar-Prabowo
Dilaporkan
Sebelumnya, Relawan Indonesia Bersatu melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun ke Polda Metro Jaya. Keduanya dilaporkan atas dugaan kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan menyebut laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.
Dalam laporannya Lisman menuding Rocky dan Refly telah melanggar Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Kami sebagai relawan dan masyarakat Indonesia sangat terganggu dan ini sudah munculkan kegaduhan makanya kami melaporkan ke Polda Metro Jaya," kata Lisman di Polda Metro Jaya, Senin (31/7) malam.
Lisman menjelaskan, alasan turut melaporkan Refly Harun karena sebagai pihak yang menyebarkan ujaran penghinaan Rocky terhadap Jokowi. Di mana pernyataan ini dimuat dan disebarkan melalui akun YouTube Refly Harun.