Suara.com - Senator DPD RI asal Jawa Tengah (Jateng) Abdul Kholik mengatakan perlu perubahan mendasar dalam membuat kategori desa. Pasalnya, dikatakan Kholik, selama ini pemerintah mengategorikan atau membagi desa dengan kategori desa mandiri, maju, berkembang, dan tertinggal.
Menurut Kholik, pengategorian desa yang ada saat ini tidak tepat. Semisal kategori desa tertinggal, menurutnya cenderung merendahkan atau memberikan stigma yang buruk kepada warganya.
"Sebab, dalam praktiknya program desa tertinggal selama ini hanya menyasar pada subjek warganya itu, bukan bertujuan mendorong potensi desa agar berkembang dan mengatasi kemiskinan," kata Kholik di Jakarta, Selasa (1/8/2023).
Masih menurut Kholik, selama ini cara mengatasi kemiskinan di desa lebih berupa pemberian bantuan-bantuan.
Baca Juga: Bukan di Depok, Senator Jateng Malah Usul Kaesang Maju di Solo dan Pindahkan Formula E
Karena itu ke depan, ia menilai harus ada perubahan dalam kategorisasi desa yang perlu dimasukkan ke dalam RUU Desa yang baru.
"Maka nanti pengategorian desa hendaknya diganti berdasarkan pada potensi yang dimiliki desa. Dalam hal ini ada empat kategori yang kami usulkan, yakni desa pertanian, desa maritim, desa hutan, dan desa industri," ujar Kholik.
Kholik mengungkapkan, bila keempat kategori itu diterapkan maka yang didorong dalam UU Desa adalah pengembangan potensi desa.
"Tolak ukur keberhasilannya adalah bila itu desa pertanian maka sektor pertaniannya yang maju. Demikian dengan desa maritim, desa hutan, dan desa industri. Mereka dikategorikan desa yang maju bila sektor potensinya tersebut maju dan berkembang dengan baik,'' katanya.
Melalui pengategorian yang baru itu, alokasi dana desa yang direncanakan akan ditingkatkan menjadi Rp 2 miliar yang nantinya dapat difokuskan pada sektor potensi desa.
Selain itu, kata Kholik di dalam struktur pemerintahan di desa akan disesuaikan dengan potensi tersebut. Misalnya nanti ada kepala urusan (kaur) pertanian, kaur maritim, kaur kehutanan, dan kaur industri di desa-desa tersebut.
"Saya yakin perubahan desa dengan paradigma tersebut akan berdampak signifikan bagi perkembangan desa ke depan. Kesejahteraan masyarakat akan meningkat. Warga desa akan fokus pada perkembangan desanya dengan tidak memilih menjadi kaum urban," katanya.