Suara.com - Ketidakmampuan perusahaan yang menjadi mitra pembangunan infrastruktur BTS 4G dan BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjadi salah satu penyebab proyek tersebut tidak rampung sesuai target.
Hal itu terungkap pada persidangan kasus dugaan korupsi BTS 4G untuk terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, serta Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanta di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (1/8/2023).
Persidangan berjalan dengan agenda pemeriksa Auditor Utama pada Irjen Kominfo, Doddy Setiadi sebagai saksi.
Awalnya Hakim Ketua Fahzal Hendri bertanya soal kendala pembangunan proyek tersebut. Sebagaimana diketahui 4200 tower ditargetkan rampung pada tahap awal.
Baca Juga: Rancangan Perpres Publishers Rights Masih Akan Dikaji Ulang, Kominfo Belum Tahu Kapan Rampung
Disebut Doddy untuk proyek paket 3, 4, dan 5 di Papua terkendala oleh kahar, yaitu kemaman dan transportasi pengangkut material. Akibatnya pembangunan di Papua menjadi lambat.
Mendengar penjelasan itu, Hakim kemudian bertanya apakah di daerah lain, tanpa adanya situasi kahar, namun pembangunan tetap terkendala.
"Di daerah lain yang wilayah aman, ada enggak yang tidak selesai?" kata Hakim.
"Ada yang tidak selesai."
Hakim lantas bertanya alasan belum rampungnya proyek tersebut, padahal tanpa ada situasi kahar.
Baca Juga: Balas Ancaman Google Hengkang Dari Indonesia, Kominfo: Ini Berlebihan!
"Keliatannya memang kapasitas kemampuan dari mitranya yang ditunjuk itu tidak bisa melaksanakan secara kecepatan yang diharapkan yang mulia," jawab Doddy.
"Keadaan kahar tidak, daerah konflik tidak, aman-aman saja, transportasi juga lancar, laut udara lancar, endak juga selesai?" kata Hakim merespon jawaban Doddy.
Dibenarkan Doddy, salah satu alasannya karena mitra yang dilibatkan tidak kredibel.
"Itu diantaranya (tidak kredibel), lalu ada persoalannya belum siapnya site, lokasi untuk dibangun," kata Doddy.
Rugikan Negara Rp 8 Triliun
Korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 BAKTI Kominfo mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 8 triliun, dari anggaran 10,8 triliun.
Pada perkara ini terdapat delapan tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung. Di antaranya Johnny G Plaet selaku Menteri Komunikasi dan Informatika, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia.
Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH), Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki, juga menjabat Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, dan Windi Purnama pihak swasta (diduga kepercayaan Irwan Hermawan).