Suara.com - Ketidakmampuan perusahaan yang menjadi mitra pembangunan infrastruktur BTS 4G dan BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjadi salah satu penyebab proyek tersebut tidak rampung sesuai target.
Hal itu terungkap pada persidangan kasus dugaan korupsi BTS 4G untuk terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, serta Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanta di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (1/8/2023).
Persidangan berjalan dengan agenda pemeriksa Auditor Utama pada Irjen Kominfo, Doddy Setiadi sebagai saksi.
Awalnya Hakim Ketua Fahzal Hendri bertanya soal kendala pembangunan proyek tersebut. Sebagaimana diketahui 4200 tower ditargetkan rampung pada tahap awal.
Disebut Doddy untuk proyek paket 3, 4, dan 5 di Papua terkendala oleh kahar, yaitu kemaman dan transportasi pengangkut material. Akibatnya pembangunan di Papua menjadi lambat.
Mendengar penjelasan itu, Hakim kemudian bertanya apakah di daerah lain, tanpa adanya situasi kahar, namun pembangunan tetap terkendala.
"Di daerah lain yang wilayah aman, ada enggak yang tidak selesai?" kata Hakim.
"Ada yang tidak selesai."
Hakim lantas bertanya alasan belum rampungnya proyek tersebut, padahal tanpa ada situasi kahar.
Baca Juga: Rancangan Perpres Publishers Rights Masih Akan Dikaji Ulang, Kominfo Belum Tahu Kapan Rampung
"Keliatannya memang kapasitas kemampuan dari mitranya yang ditunjuk itu tidak bisa melaksanakan secara kecepatan yang diharapkan yang mulia," jawab Doddy.