Suara.com - Pengamat politik Rocky Gerung dilaporkan ke kepolisian atas dugaan penghinaan oleh Relawan Jokowi, buntut menyebut orang nomor 1 RI tersebut dengan kata-kata kasar.
Namun, laporan terkait dugaan penghinaan tersebut ditolak. Kendati demikian, Rocky Gerung dikabarkan kembali dilaporkan dengan pasal yang berbeda, yaitu UU ITE.
Merespons adanya pelaporan atas Rocky Gerung, Refly Harun membeberkan jika tidak seharusnya Relawan Jokowi melapor ke kepolisian.
Pasalnya menurutnya Rocky Gerung hanya mengkritik fungsi Jokowi sebagai seorang kepala negara dan bukan mengkritik pribadi dari bapak Gibran Rakabuming Raka tersebut.
Baca Juga: Getolnya Rocky Gerung Kritik Jokowi, Tak Bosan Dilaporkan Pakai Pasal Penghinaan
"Yang dikritik itu adalah jabatannya, fungsinya. Sementara kehidupan pribadinya sepanjang itu tidak ada kaitannya dengan jabatannya itu tidak ada masalah," beber Refly dikutip dari kanal YouTube-nya, Selasa (1/8/2023).
Refly Harun juga mengungkapkan jika seorang pejabat tidak seharusnya tersinggung apabila mendapatkan kritik.
"Tidak seharusnya pejabat itu tersinggung kalau dia dikritik, termasuk kritik paling keras sekalipun," ungkapnya.
Rocky Gerung Hina Jokowi
Pernyataan Rocky Gerung soal Presiden Joko Widodo alias Jokowi mendadak disorot publik. Pasalnya ia terang-terang melontarkan perkataan kasar kepada orang nomor 1 RI tersebut saat menyinggung proyek IKN.
"Tidak ada yang peduli nanti. Tapi ambisi Jokowi adalah mempertahankan legasinya. Dia hanya memikirkan nasibnya sendiri,"ujar Rocky.
"Dia menawarkan IKN, mondar-mandir ke koalisi, untuk mencari kejelasan nasibnya, dia mikirin nasibnya bukan nasib kita, itu bajingan yang tolol, sekaligus bajingan pengecut," tambahnya.