Benang Kusut Hukum di Kasus Kabasarnas, Desakan Revisi UU Peradilan Militer Buat Prajurit Pemegang Jabatan Sipil

Farah Nabilla Suara.Com
Selasa, 01 Agustus 2023 | 12:27 WIB
Benang Kusut Hukum di Kasus Kabasarnas, Desakan Revisi UU Peradilan Militer Buat Prajurit Pemegang Jabatan Sipil
Kabasarnas Marsekal Henri Afriandi (instagram.com/lensamuda_)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus dugaan suap di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) tengah jadi perhatian publik. Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto telah ditetapkan sebagai tersangka KPK setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7/2023).

Selain oleh KPK, Henri dan Afri Budi juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI pada Senin (31/7/2023) kemarin. 

Namun terungkapnya kasus di Basarnas itu memicu desakan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Sejumlah pihak mendesak pemerintah dan DPR merevisi UU yang kerap dijadikan impunitas personel TNI ketika melakukan tindak pidana.

Simak penjelasan tentang benang kusut hukum di kasus Basarnas hingga dorongan revisi UU peradilan militer berikut ini.

Kisruh Penanganan Kasus Suap Basarnas

Kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas terungkap melalui OTT terhadap Henri dan Afri serta sejumlah pihak swasta pada 25 Juli 2023 lalu. Ketika itu KPK juga mengundang penyidik Puspom TNI dalam gelar perkara (ekspos) setelah OTT. 

Dalam ekspos itu disepakati penanganan Henri dan Afri diserahkan pada Puspom TNI karena terdapat bukti yang cukup terkait dugaan suap. Dalam kasus ini, keduanya diduga menerima suap Rp 88,3 miliar dari sejumlah proyek pengadaan di Basarnas. 

Namun Puspom TNI menyatakan KPK melampaui prosedur karena Henri dan Afri adalah perwira aktif dan yang bisa menetapkan status hukum keduanya adalah penyidik polisi militer.

KPK kemudian minta maaf dan mengaku khilaf dengan menyatakan Henri dan Afri sebagai tersangka dan menyerahkan penanganan keduanya pada Puspom TNI. Walau begitu KPK menggarisbawahi pentingnya membuat tim koneksitas KPK-TNI dalam penanganan perkara tersebut. 

Baca Juga: Profil dan Sepak Terjang Johanis Tanak, Petinggi KPK Ngaku Diintimidasi saat Minta Maaf ke TNI

UU Peradilan Militer vs UU Tindak Pidana KPK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI