"Oh Sambo kemarin ya?" kata Hakim Alimin.
"Bukan Sambonya, tapi beberapa polisi dan juga Teddy Minahasa," ujar Jamin.
"Saudara kenal dengan terdakwa?" ucap Hakim Alimin.
"Tidak kenal Yang Mulia," jelas Jamin.
Selain Jamin, kubu Mario juga menghadirkan saksi a de charge ahli psikolog forensik, Natalia Widiasih Raharjanti.
Sebagaimana diketahui, Mario didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat dalam perkara ini.
Sementara, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.