Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan kasus penganiayaan berat berencana David Ozora, Selasa (1/8/2023).
Adapun terdakwa yang disidangkan hari ini adalah Mario Dandy dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan atau a de charge. Dalam sidang ini, kubu Mario Dandy menghadirkan ahli hukum pidana Jamin Ginting.
Usut punya usut, ternyata Jamin pernah menjadi saksi dalam sidang kasus yang menyorot perhatian publik. Hal itu terungkap ketika Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono memeriksa rekam jejak Jamin.
"Dalam hal ini akan diminta oleh penasihat hukum untui ahli?" tanya Hakim Alimin di ruang sidang PN Jaksel.
"Hukum pidana," ucap Jamin.
"Khususnya pidana? Materil?" tanya hakim menegaskan.
"Materil," jawab Jamin.
Kepada hakim, Jamin mengaku pernah memberikan keterangan dalam sidang perkara obstruction of justice yang dilakukan oleh Ferdy Sambo Cs dan kasus penyelundupan narkotika oleh mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa.
"Saudara di curriculum vitae Saudara ini Saudara telah beberapa kali memberikan kesaksian sebagai ahli? Cuma di sini ndak tertulis, jadi ahli dimana saja?" tanya Hakim Alimim lebih lanjut.
Baca Juga: KPK Periksa Ibu dan Kakak Mario Dandy, Didalami Soal Harta Rafael Alun
"Kemarin kasus yang viral ya kasus terkait dgn OOJ Sambo," ungkap Jamin.