Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak disoraki para penyidik KPK ketika melakukan audiensi pada Senin (31/7/2023).
Johanis Tanak mengaku diintimidasi saat meminta maaf ke TNI atas penetapan tersangka Kabasarnas Marsekal Madya TN Henri Alfiandi. Johanis pun tak membela anak buahnya di jajaran Kedeputian Penindakan dan Eksekusi dalam polemik pengungkapan kasus pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).
Para pegawai kecewa dengan Johanis karena memiliki sifat pengecut. Diketahui saat konferensi pers, Johanis minta maaf pada TNI dan menyalahkan anak buahnya karena menetapkan tersangka Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
Simak profil dan sepak terjang Johanis Tanak, petinggi KPK yang mengaku diintimidasi ketika minta maaf pada TNI berikut ini.
Baca Juga: Soal Polemik Penetapan Tersangka Kabasarnas, Komisi III DPR RI Bakal 'Cecar' KPK Saat RDP
Profil Johanis Tanak
Johanis Tanak lahir di Toraja, Sulawesi Selatan pada 23 Maret 1961 sehingga kini usianya 62 tahun tahun. Ayahnya, Jusuf Tanak adalah pensiunan Polri yang berasal dari Sangkaropi Kecamatan Sa'dan. Sementara ibunya, Thabita Sili berasal dari Toyasa Akung, Kecamatan Bangkelekila, Toraja Utara.
Johanis Tanak punya latar belakang sebagai jaksa yang memulai kariernya pada tahun 1993. Selama aktif di Korps Adhyaksa, dia pernah menduduki jabatan sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau tahun 2014.
Kemudian Johanis menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah tahun 2016. Alumnus Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin pada 1983 ini juga pernah mengisi pos Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi. Jejak kariernya Johanis berlanjut dengan jabatan sebagai Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.
Sepak Terjang Johanis Tanak di KPK
Baca Juga: Danpuspom TNI Ungkap Letkol Afri Terima Duit Suap Atas Perintah Kabasarnas Henri
Rekam jejak Johanis Tanak di KPK terhitung baru 7 bulan setelah Presiden Jokowi melantiknya sebagai Wakil Ketua KPK sisa masa jabatan 2019-2023, di Istana Negara pada Jumat (28/10/2022). Dia dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 103/P Tahun 2022. Johanis menggantikan Lili Pintauli yang mengundurkan diri pada Juli 2022 lalu.
Johanis merupakan satu dari usulan Presiden Jokowi ke DPR sebagai pengganti Lili Pintauli. Nama lain yang diusulkan adalah auditor BPK I Nyoman Wara.
Sebelum resmi dilantik, Komisi III DPR RI memilih dan menetapkan Johanis Tanak sebagai calon anggota pengganti pimpinan KPK masa jabatan periode 2019-2023 lewat mekanisme pemilihan suara. Dengan melibatkan 53 anggota dewan, Johanis mendapat 38 suara dan Nyoman hanya mendapatkan 14 suara sedangkan satu suara dinyatakan tidak sah.
Pada tahun 2019, Johanis pernah ikut dalam seleksi calon pimpinan KPK. Namun dia tidak lolos karena mendapat nol suara di DPR.
Minta Maaf ke TNI
Terbaru, Johanis Tanak meminta maaf kepada TNI buntut penetapan dua anggota TNI aktif sebagai tersangka dugaan suap sejumlah proyek di Basarnas. Hal itu disampaikan Johanis Tanak ketika melakukan pertemuan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada Jumat (28/7/2023) lalu.
Johanis mengaku pihaknya khilaf karena telah menetapkan Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Permintaan maaf Johanis Tanak dengan menyebut tim penyelidik khilaf dalam melakukan OTT terhadap oknum TNI aktif itu pun menuai kritikan.
Setelah polemik itu mencuat, para pegawai di Kedeputian Penindakan KPK melakukan pertemuan dengan para pimpinan. Dalam kesempatan itu, Johanis Tanak disebut minta maaf atas ucapannya.
Menurut sumber, Johanis mengatakan tim penindakan khilaf karena mendapatkan intimidasi. Namun tak dijelaskan dari siapa Johanis mendapat intimidasi tersebut.
Kontributor : Trias Rohmadoni