Suara.com - Pusat Polisi Militer atau Puspom TNI tengah mendalami aliran dana yang disebut ‘dana komando’ dalam kasus dugaan suap pengadaan barang yang menyeret nama Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Muda Henri Alfiandi dan anak buahnya Letkol Afri Budi Cahyanto.
Istilah ‘dana komando’ ini terungkap usai dua anggota TNI tersebut diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan tahun 2023 di Basarnas.
“Jadi terkait dengan aliran dana komando ini memang sedang kita dalami,” ujar Komandan Puspom (Danpuspom) TNI, Marsekal Muda Agung Handoko dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023) malam.
Agung mengatakan, informasi soal aliran dana komando sudah masuk dalam pokok materi, sehingga pihaknya pun tidak akan menyampaikannya jika telah mendapat informasi.
Baca Juga: Danpuspom TNI Tegaskan Kabasarnas Dan Letkol Afri Bakal Disidang Di Pengadilan Militer
“Seperti tadi disampaikan Bapak Ketua KPK bahwa itu sudah masuk kepada pokok materi, sehingga kami pun tidak bisa menyampaikan di sini, misalkan itu pun sudah ada. Tapi sekarang kita terus mendalami ini,” kata Agung.
Sebagaimana diketahui, Letkol Afri Budi Cahyanto menerima uang kasus suap pengadaan barang di Basarnas atas perintah Kepala Basarnas Henri Alfiandi.
"ABC menerima sejumlah uang seperti tersebut di atas atas perintah Kabasarnas," tutur Agung di Mabes TNI, Senin.
Agung menyebut Letkol Afei menerima perintah langsung dari Marsdya Henri pada Kamis (20/7/2023). Beberapa hari setelahnya, Letkol Afri menemui Dirut PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) bernama Marilya (MR) yang menyerahkan uang senilai hampir Rp 1 miliar.
"ABC menerima uang dari Saudari Mery sebesar Rp 999.700.400 pada hari Selasa (25/7/2023) sekitar 14.00 WIB di parkiran salah satu bank di Mabes TNI," ujar Agung.
Baca Juga: KPK Sebut Perkara Korupsi Kepala Basarnas Dapat Disidangkan Di Pengadilan Umum
Agung menyebut uang senilai hampir Rp 1 miliar itu merupakan bagi hasil atau provit sharing antara Afri dan Mery.
"Profit sharing mungkin istilah dari ABC sendiri," jelas Agung.
Kepada Puspom TNI, Afri mengaku tujuan Meri memberikan uang itu adalah memenuhi kewajibannya memberikan keuntungan dari pekerjaan yang telah dilaksanakan.
Dalam kasus ini, Afri berperan menerima laporan penyerapan anggaran, pengadaan barang dan jasa, pemenangan tender, hingga progres pekerjaan proyek.
Afri juga menghubungi pihak swasta yang menggarap proyek. Dia menerima uang yany disebut sebagai 'dana komando' dari pihak swasta.
"Mengelola pengeluaran dana komando terkait operasional di Basarnas, dan melaporkan penggunaan dana komando pada Kabasarnas," kata dia.