Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri akan memeriksa pentolan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama pada Selasa (1/8/2023) hari ini. Pemeriksaan untuk yang kedua kalinya ini dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB.
Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi telah memastikan kliennya akan hadir memenuhi panggilan tersebut.
"Ya hadir. Belum pasti jamnya," kata Hendra kepada wartawan, Senin (31/7/2023).
Dalam kesempatan lain, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan surat panggilan kedua ini dilayangkan kepada Panji setelah yang bersangkutan mangkir dalam panggilan pertama pada Selasa (27/7/2023) lalu.
Baca Juga: Panji Gumilang Gabungkan Saf Salat Pria dan Wanita, Pemuka Agama Bilang Begini
“Oleh karena itu kami melayangkan panggilan kedua yaitu kami panggil sebagai saksi dan diharapkan besok tanggal 1 Agustus yang bersangkutan bisa hadir untuk memenuhi panggilan kami,” kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (28/7/2023).
Menurut Djuhandhani, Panji saat panggilan pertama tidak hadir dengan alasan sakit. Meski dilengkapi dengan surat dokter namun menurutnya kebenaran daripada alasan sakit tersebut tidak bisa dibuktikan.
“Itu surat dokter secara formil tidak bisa dibuktikan,” ujarnya.
Di sisi lain Hendra sempat mengungkap alasan kliennya tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan karena masih dalam masa pemulihan luka patah tulang pada tangan kiri.
"Habis sakit masih pemulihan. Itu tangannya yang patah, tangan kiri itu," kata Hendra kepada wartawan, Kamis (27/7/2023).
Namun saat itu Hendra memastikan perwakilan dari timnya akan datang ke Bareskrim Polri untuk memberi penjelasan kepada penyidik.
"Sementara yang pasti (datang) kuasa hukum. Kalau Pak Panji belum pasti," kata dia.
Belum Jadi Tersangka
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat membeberkan alasan pihaknya hingga kekinian belum menetapkan Panji sebagai tersangka. Menurutnya, penyidik memerlukan kecermatan sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Saya kira ini kan bukan bicara lama atau lambat, tetapi melengkapi alat bukti untuk kepentingan pemberkasan sehingga kasusnya tersebut bisa dinyatakan lengkap," kata Listyo kepada wartawan, Jumat (21/7/2023).
"Itu kan butuh kecermatan, bukan masalah kecepatan. Tapi yang jelas semuanya berjalan," imbuhnya.
Apalagi, lanjut Listyo, Panji tidak hanya diduga melakukan tindak pidana penistaan agama. Tetapi juga ditemukan adanya indikasi pidana lain terkait pencucian uang, hingga penggelapan dana Yayasan Al Zaytun.
"Kita harus melengkapi, itu kan ada beberapa pasal yang tadi disampaikan; ada penistaan, ada penggelapan, ada kasus yayasan dan sebagainya," ujarnya.
Dalam perkara dugaan tindak pidana penistaan agama, Ditipidum Bareskrim Polri telah meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan pada Senin (3/7/2023) lalu. Peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan terkait adanya unsur pidana di balik kasus tersebut usai memeriksa Panji.
Sedangkan dalam kasus TPPU hingga penggelapan yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri masih dalam tahap penyelidikan.