Suara.com - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Sigit Riyanto turut angkat bicara soal pemeriksaan terhadap Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto oleh Kejaksaa Agung (Kejagung). Ia menilai pemanggilan terhadap Airlangga sudah sesuai prosedur.
Karena itu, ia meyakini pemeriksaan terhadap Ketua Umum Golkar itu tidak bermuatan politik. Apalagi, memang Airlangga disebut mengetahui perkara tersebut.
"Dalam perspektif teori hukum, seseorang yang namanya disebut dalam suatu pemeriksaan dalam suatu perkara, ya, memang potensi untuk diperiksa. Bisa saja, terutama (terkait) peristiwanya. Dia kan diperiksa untuk menjelaskan persoalan yang dia ketahui," ujar Sigit saat dihubungi, Selasa (1/8/2023).
Lebih lanjut, Sigit pun mengingatkan, pemeriksaan Airlangga tidak lepas dari hukum kausalitas atau sebab akibat.
"Dalam persoalan hukum pidana, itu nanti akan dicari yang dapat dipertanggungjawabkan ketika ada akibat yang menimbulkan kerugian atau berakibat hukum," jelasnya.
Pemeriksaan tersebut disinyalir hal yang biasa karena merupakan bagian penelusuran atas suatu kasus yang biasa dijalankan kejaksaan.
"Dalam hukum pidana, nanti pada prinsipnya akan dicari dua hal. Yang pertama, adalah apakah itu merupakan penyebab langsung terjadinya perbuatan pidana? Dan kedua, apakah yang bersangkutan itu ada kesalahan atas perbuatan itu?" imbuhnya.
Sebelumnya, peneliti politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro menilai pemeriksaan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai politisasi hukum.
Diketahui, Airlangga diperiksa Kejagung dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng periode 2021-2022.
Airlangga diperiksa Kejagung pada Senin (24/7/2023) lalu selama kurang lebih 12 jam untuk menjawab 46 pertanyaan.