Suara.com - Kepolisian Resor Kota Besar Makassar akhirnya menetapkan pria berinisial M sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan terhadap anak balita hingga terluka di sebuah warung kopi di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (28/7/2023) malam.
"Penetapan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan, hasil olah TKP (tempat kejadian perkara) serta hasil visum ditemukan satu luka memar berwarna merah di bibir bawah korban," kata Kepala Polrestabes Makassar Komisaris Besar Polisi Mokhamad Ngajib saat merilis kasus itu di Mapolrestabes Makassar, Senin (31/7/2023).
Dia menuturkan, penyidik kemudian meningkatkan status penyidikan terhadap tersangka karena patut diduga ada tindak pidana kekerasan terhadap anak.
Tersangka dijerat Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun enam bulan penjara.
"(Tersangka) tidak ditahan, tapi yang bersangkutan wajib lapor sambil kita lakukan proses pemberkasan. Tidak dikenakan pasal 170 (pengeroyokan) karena kemudian korbannya anak-anak sehingga kita berlakukan lex specialis, yaitu Undang-undang Perlindungan Anak," papar mantan Kapolresta Palembang ini.
Mengenai upaya mediasi tersangka dengan keluarga korban, Ngajib mengatakan pihaknya akan melihat perkembangan situasinya. "Kalau memang pihak keluarga korban mengharapkan ke situ dan tersangka juga mau dilakukan restoratif justice, tentu demi keadilan maka dilakukan proses tersebut," ujarnya.
Mengenai kronologi kejadian, korban yang masih berusia tiga tahun saat itu spontan mengambil sebuah bidak catur yang sedang dimainkan tersangka dengan rekannya sehingga membuat emosi hingga melakukan pemukulan terhadap anak itu.
Dari hasil pemeriksaan dan dipadukan dengan rekaman kamera pengawas (CCTV), pemukulan dilakukan satu kali. Kondisi korban saat ini sudah membaik, tetapi tetap dilakukan pendampingan oleh orang tuanya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar Ajun Komisaris Besar Polisi Ridwan Hutagaol pada kesempatan itu menambahkan kejadian tersebut terjadi di sebuah warkop di kawasan Pasar Toddopuli, Kecamatan Panakukang, Makassar pada Jumat (28/7) malam.
Baca Juga: Timeline Kasus Dokter Makmur Aniaya Balita di Makassar: Dipecat Lalu Jadi Tersangka
Dari rekaman CCTV, pelaku secara spontan menampar bagian belakang kepala korban hingga terjatuh ke lantai dan mengakibatkan bibirnya terluka.