Sumringah Motor Barunya Ditemukan, Edi Warga Tangsel: Dicolong Maling saat Ditinggal Kencing

Selasa, 01 Agustus 2023 | 01:45 WIB
Sumringah Motor Barunya Ditemukan, Edi Warga Tangsel: Dicolong Maling saat Ditinggal Kencing
Wajah Edi Susanto (49) nampak kegirangan usai motor yang dicuri kembali. (Saura.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Warga bernama Wajah Edi Susanto (49), nampak kegirangan. Ini setelah motor Honda Beat yang sempat hilang kini telah ditemukan usai Polsek Tambora menyita 18 unit motor hasil curian yang hendak dikirimkan ke Lampung.

Edi mengatakan, pencurian itu terjadi pada pertengah bulan Juli silam. Namun Edi tidak ingat tanggal pasti pencurian itu terjadi.

Pencurian ini terjadi saat Edi yang merupakan warga Jalan Pamulang Permai, RT 1/10 Pamulang, Tangerang Selatan, kebelet buang air kecil. Ia menaruh motor di depan warung miliknya.

“Hilang di warung, pas pengen buang air kecil. Abis itu, lihat motor udah gak ada,” kata Edi saat ditemui di Mapolres Jakarta Barat, Senin (31/7/2023).

Baca Juga: Temuan Psikolog Polda Sumut Terhadap Begal: Muncul Rasa Bangga dan Ingin Diakui Eksistensi

Edi saat itu sangat shock dengan peristiwa tersebut karena motor Honda Beatnya masih gres. Bahkan untuk cicilan pertama saja belum jatuh tempo.

“Motor baru turun tanggal 6 Juli, cicilan pertama saja belum saya bayar karena emang belum jatuh tempo,” kata Edi.

Seminggu setelah kehilangan motornya, Edi mendapatkan informasi dari group RT kediamannya, jika motornya ditemukan oleh Polsek Tambora.

Mendapat kabar tersebut Edi bergegas mendatangi Polsek Tambora untuk mengecek kebenarannya.

Setelah mencocokan nomor mesin dan rangka ternyata benar, motor tersebut merupakan miliknya yang sempat digondol maling.

Baca Juga: Pria Curi HP Orang saat Wudhu, Netizen Heran: Di Masjid Berani Lakukan Hal Tercela

“Sama semua, nomor mesin dan nomor rangka. Cuma platnya aja dirubah. Harusnya bukan ini plat nomor saya,” kata Edi.

Selain motor milik Edi, ada 17 motor curian lainnya yang digagalkan oleh Polsek Tambora. Mulanya, polisi mengagalkan 8 unit motor yang hendak diselundupkan ke Lampung menggunakan sebuah truk.

Untuk mengelabuhi petugas motor di dalam truk itu ditutupi oleh karung yang berisi perkakas rumah tangga.

Setelahnya polisi melakukan pendalaman, dan didapati seorang penadah hasil curian. Dari tangannya, petugas menyita 10 motor hasil curian.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

Sementara untuk penadah pencurian dijerat Pasal 480 KUHP, dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI