Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata enggan berbicara banyak soal dugaan ancaman ke lembaga antirasuah, usai pengungkapan kasus korupsi yang menjerat Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan anak buahnya, Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
"Apakah ada tekanan tekanan dari pihak TNI, ya, itu tidak saya sampaikan di sini. Hanya menjadi catatan saja," kata Alex saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (31/7/2023).
Meski demikian, KPK akan mengaktifkan kembali panic button atau tombol yang disediakan khusus bagi pegawai KPK yang mengalami gangguan.
"Jadi ketika ada pegawai yang mungkin mengalami tindakan tindakan teror atau apapun ya, terkait dengan pekerjaannya tentu saja dia tinggal memencet atau SMS, nanti kami ada staf yang kami tugaskan khusus yang akan menerima dan langsung bergerak," kata Alex.
Baca Juga: Bikin Pimpinan KPK Minta Maaf soal Kasus Basarnas, Danpuspom TNI Tepis Kabar Ada Intimidasi
Selain itu KPK juga bakal berkoordinasi dengan polsek-polsek untuk membantu pengamanan.
"Misalnya kejadian di Bintaro, begitu pegawai mencet panic button dari sini ke Bintaro saja setengah jam, kelamaan. Makanya kita koordinasi dengan polsek setempat untuk segera ya menindaklanjuti dari laporan pegawai KPK yang mengalami gangguan atau apa di manapun, di rumah, di jalan atau di manapun," kata Alex.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkap adanya teror yang diterima pimpinan lembaga antikorupsi. Teror itu disampaikan lewat karangan bunga hingga pesan WhatsApp yang berisi ancaman.
"Ketika kami dalam beberapa hari ini sedang banyak mendapat tantangan dan ancaman/terror nyawa dan kekerasan, yang disampaikan ke WA maupun karangan bunga yang dikirim ke rumah rumah struktural dan pimpinan KPK karena memberantas korupsi," kata Ghufron.
Berdasarkan foto yang dikirimkan Ghufron kepada wartawan, karangan bunga tersebut dikirimkan ke Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Direktur Penyidikan, sekaligus Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu.