Suara.com - Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko menyampaikan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto masih diperiksa terkait kasus suap pengadaan barang hingga malam ini.
Agung menyebut, keduanya dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik Puspom TNI.
"Ada sekitar 43 pertanyaan untuk ABC dan HA sekarang masih berlangsung," kata Agung di Mabes TNI, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023).
Agung mengonfirmasi Henri dan Afri sudah menjelaskan terkait materi perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Kepala Basarnas Ditetapkan sebagai Tersangka Penerima Suap
"Apa yang kita dapat dari ABC sudah sesuai dengan apa yang hasil pemeriksaan dari pihak swasta. Tentu untuk HA masih berlangsung, tetapi arahnya sudah sesuai," ungkap Agung.
Henri dan Afri Resmi Jadi Tersangka
Untuk diketahui, Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Puspom TNI terkait kasus dugaan suap pengadaan barang di Basarnas.
Penetapan tersangka kasus dugaan korupsi di Basarnas itu disampaikan oleh Danpuspom TNI, Marsekal Muda TNI Agung Handoko dalam konfrensi pers di Mabes TNI, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023).
"Dengan telah terpenuhinya unsur tindak pidana, penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI tersebut atas nama HA dan ABC sebagai tersangka," kata Agung.
Baca Juga: Resmi! KPK Tahan Pengusaha Mulsunadi Gunawan Penyuap Kepala Basarnas
Kedua perwira TNI itu malam ini akan ditahan untuk kepentingan penyidikan.
"Malam ini juga akan kami lakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer milik Puspom Angkatan Udara," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan penyidik Puspom TNI, ABC mengaku menerima laporan penyerapan anggaran setiap awal bulan yang memuat data terkait pemenang, judul, nilai serta progress pekerjaan.
Terima Suap Rp 88 Miliar
Sebagaimana diketahui Henri dan anak buahnya, Afri Budi Cahyanto menjadi tersangka dugaan penerima suap. Pada saat Afri terjaring OTT, penyidik menemukan uang Rp 999,7 juta. Selain itu keduanya juga diduga menerima suap senilai Rp 4,1 miliar.
Suap tersebut diduga untuk memenangkan pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar, public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17, 4 miliar, dan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp 89,9 miliar.
Tersangka pemberi suap tiga orang petinggi perusahaan, yaitu Komisaris Utama PT MGCS (Multi Grafika Cipta Sejati) Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati) Marilya, Direktur Utama PT KAU (Kindah Abadi Utama) Roni Aidil.