Danpuspom TNI Ungkap Letkol Afri Terima Duit Suap Atas Perintah Kabasarnas Henri

Senin, 31 Juli 2023 | 21:42 WIB
Danpuspom TNI Ungkap Letkol Afri Terima Duit Suap Atas Perintah Kabasarnas Henri
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko dan Ketua KPK Firli Bahuri saat menggelar konferensi pers. (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko menyebut Letkol Afri Budi Cahyanto menerima uang kasus suap pengadaan barang di Basarnas atas perintah Kepala Basarnas Henri Alfiandi.

"ABC menerima sejumlah uang seperti tersebut di atas atas perintah Kabasarnas," kata Agung dalam jumpa pers di Mabes TNI, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023).

Agung menyebut Letkol Afei menerima perintah langsung dari Marsdya Henri pada Kamis (20/7/2023).

Beberapa hari setelahnya, Letkol Afri menemui Dirut PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) bernama Marilya (MR) yang menyerahkan uang senilai hampir Rp 1 miliar.

"ABC menerima uang dari Saudari Mery sebesar Rp 999.700.400 pada hari Selasa (25/7) sekitar 14.00 WIB di parkiran salah satu bank di Mabes TNI," ujar Agung.

Agung menyebut uang senilai hampir Rp 1 miliar itu merupakan bagi hasil atau provit sharing antara Afri dan Mery.

"Profit sharing mungkin istilah dari ABC sendiri," jelas Agung.

Kepada Puspom TNI, Afri mengaku tujuan Meri memberikan uang itu adalah memenuhi kewajibannya memberikan keuntungan dari pekerjaan yang telah dilaksanakan.

Dalam kasus ini, Afri berperan menerima laporan penyerapan anggaran, pengadaan barang dan jasa, pemenangan tender, hingga progres pekerjaan proyek.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Kepala Basarnas Ditetapkan sebagai Tersangka Penerima Suap

Afri juga menghubungi pihak swasta yang menggarap proyek. Dia menerima uang yang disebut sebagai 'dana komando' dari pihak swasta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI