Brigjen Asep Guntur Tetap Ingin Mundur, Pimpinan KPK Tegaskan Belum Ambil Keputusan

Senin, 31 Juli 2023 | 20:48 WIB
Brigjen Asep Guntur Tetap Ingin Mundur, Pimpinan KPK Tegaskan Belum Ambil Keputusan
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut Brigjen Asep Guntur Rahayu tetap ingin mundur dari jabatannya sebagai Direktur Penyidikan, sekaligus Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi.

Menurut Alexander hal tersebut menjadi salah satu hal yang sudah bulat diambil BrigjeN Asep Guntur usai surat pengunduran dirinya tersebar.

"Yang bersangkutan gentleman bahwa apa yang dia sampaikan harus dipenuhi. Jadi yang bersangkutan akan menulis surat pengunduran diri karena sudah diketahui semua orang sudah menyebar pengajuan diri yang bersangkutan," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (31/7/2023).

Ia menegaskan, keputusan menerima atau menolak pengunduran Asep dari KPK merupakan kewenangan pimpinan.

Baca Juga: Resmi! KPK Tahan Pengusaha Mulsunadi Gunawan Penyuap Kepala Basarnas

"Jadi tadi, sudah kami sampaikan silakan mengajukan surat pengunduran diri, tapi kan hak kami pimpinan untuk menerima atau menolak. Siapa saja boleh mengajukan pengunduran diri tapi tentu nanti keputusan akhir ada di pimpinan," kata Alex.

Sampai saat ini, Alex mengungkapkan pimpinan lembaga antirasuah tersebut belum mengambil keputusan terkait permintaan Asep mundur.

"Tentu kami akan koordinasi dengan pihak Polri. Jadi itu belum ada keputusan, sampai saat ini yang bersangkutan juga masih Plt dan Dirdik. Kenapa hari ini tidak hadir di sini? Yang bersangkutan kebetulan pamit ada giat di luar," katanya.

Oleh karenanya disebut Alex, hingga saat ini posisi Direktur Penyidikan, sekaligus Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi masih dijabat Asep.

"Jadi enggak usah dipersoalkan, belum ada keputusan dari pimpinan untuk mengabulkan atau menolak plt depdak atau dirdik untuk mengundurkan diri. Jadi secara formil yang bersangkutan masih Plt Depdak dan Dirdik sampai dengan sore ini," tegas Alex.

Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Status Tersangka Kepala Basarnas di KPK Perlu Dilanjutkan

Asep diduga mundur karena pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut penyelidik KPK khilaf pada proses penetapan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka dugaan suap Rp 88,3 miliar. Atas hal itu KPK dikatakan Tanak menyampaikan permohonan maaf ke TNI dan Panglima TNI.

Diduga Terima Suap Rp 88 Miliar

Sebagaimana diketahui Henri dan anak buahnya, Afri Budi Cahyanto menjadi tersangka dugaan penerima suap. Pada saat Afri terjaring operasi tangkap tangan (OTT), penyidik menemukan uang Rp 999,7 juta. Selain itu keduanya juga diduga menerima suap senilai Rp 4,1 miliar.

Suap tersebut diduga untuk memenangkan pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar, public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17, 4 miliar, dan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.

Tersangka pemberi suap tiga orang petinggi perusahaan, yaitu Komisaris Utama PT MGCS (Multi Grafika Cipta Sejati) Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati) Marilya, Direktur Utama PT KAU (Kindah Abadi Utama) Roni Aidil.

Informasi dan penyidikan yang dilakukan KPK pada rentang waktu waktu 2021 hingga 2023, Henri dan Afri juga diduga menerima suap Rp 88,3 miliar terkait pengadaan barang dan jasa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI