Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut Brigjen Asep Guntur Rahayu tetap ingin mundur dari jabatannya sebagai Direktur Penyidikan, sekaligus Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi.
Menurut Alexander hal tersebut menjadi salah satu hal yang sudah bulat diambil BrigjeN Asep Guntur usai surat pengunduran dirinya tersebar.
"Yang bersangkutan gentleman bahwa apa yang dia sampaikan harus dipenuhi. Jadi yang bersangkutan akan menulis surat pengunduran diri karena sudah diketahui semua orang sudah menyebar pengajuan diri yang bersangkutan," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (31/7/2023).
Ia menegaskan, keputusan menerima atau menolak pengunduran Asep dari KPK merupakan kewenangan pimpinan.
"Jadi tadi, sudah kami sampaikan silakan mengajukan surat pengunduran diri, tapi kan hak kami pimpinan untuk menerima atau menolak. Siapa saja boleh mengajukan pengunduran diri tapi tentu nanti keputusan akhir ada di pimpinan," kata Alex.
Sampai saat ini, Alex mengungkapkan pimpinan lembaga antirasuah tersebut belum mengambil keputusan terkait permintaan Asep mundur.
"Tentu kami akan koordinasi dengan pihak Polri. Jadi itu belum ada keputusan, sampai saat ini yang bersangkutan juga masih Plt dan Dirdik. Kenapa hari ini tidak hadir di sini? Yang bersangkutan kebetulan pamit ada giat di luar," katanya.
Oleh karenanya disebut Alex, hingga saat ini posisi Direktur Penyidikan, sekaligus Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi masih dijabat Asep.
"Jadi enggak usah dipersoalkan, belum ada keputusan dari pimpinan untuk mengabulkan atau menolak plt depdak atau dirdik untuk mengundurkan diri. Jadi secara formil yang bersangkutan masih Plt Depdak dan Dirdik sampai dengan sore ini," tegas Alex.
Baca Juga: Resmi! KPK Tahan Pengusaha Mulsunadi Gunawan Penyuap Kepala Basarnas
Asep diduga mundur karena pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut penyelidik KPK khilaf pada proses penetapan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka dugaan suap Rp 88,3 miliar. Atas hal itu KPK dikatakan Tanak menyampaikan permohonan maaf ke TNI dan Panglima TNI.