Bikin Sultan Tak Bisa Bernapas, Pemprov DKI Baru Panggil Bali Tower usai Fiber Optik Celakakan Mahasiswa

Senin, 31 Juli 2023 | 20:33 WIB
Bikin Sultan Tak Bisa Bernapas, Pemprov DKI Baru Panggil Bali Tower usai Fiber Optik Celakakan Mahasiswa
Ilustrasi kabel semrawut di Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menindaklanjuti kasus kabel fiber optik yang menjuntai hingga mencelakakan mahasiswa di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan. Rencananya, akan dilakukan pemanggilan kepada pihak Bali Tower selaku pemilik kabel.

Pemanggilan ini baru dilakukan setelah lewat tujuh bulan kecelakaan tersebut terjadi. Hingga kini, pihak keluarga korban belum menyepakati nilai ganti rugi yang diajukan oleh Bali Tower.

Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Utilitas Kota Dinas Bina Marga DKI Jakarta Syamsul Bakhri mengaku baru menindaklanjuti kasus ini setelah ramai pemberitannya di media massa. Ia menyebut pihaknya baru menindaklanjuti persoalan ini lantaran sebelun sebelumnya tidak mendapat laporan dari korban.

"Hari ini kami lakukan konfirmasi ke pemilik Bali Tower terkait kejadian tersebut dan apa yang sudah dilakukan Bali Tower. Waktu kejadian (mahasiswa terjerat kabel), itu sama sekali tidak ada informasi ke Pemprov DKI, tidak ada ke Dinas Bina Marga," ujar Syamsul kepada wartawan, Senin (31/7/2023).

Baca Juga: Kronologi Leher Sultan Terjerat Kabel Optik: Tak Bisa Bicara 7 Bulan, Laporan Ditolak Polisi

Syamsul mengatakan, pemanggilan ini dilakukan untuk memastikan siapa pemilik dari kabel yang memakan korban itu. Jika memang benar, maka akan dilanjutkan dengan menagih tanggung jawab Bali Tower kepada pihak korban.

"Kita mengimbau mereka tetap merapikan, merapikan yang ada yang sekarang, dan juga di lokasi-lokasi yang lain untuk menghindari kejadian serupa," tutur Syamsul.

Insiden pahit itu dialami mahasiswa Universitas Brawijaya bernama Sultan Rif'at Alfatih (20) di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan pada 5 Januari 2023. Ketika itu Sultan tengah menghabiskan waktu libur semesternya dengan kembali ke kediamannya di Bintaro.

Sultan bersama beberapa teman SMA-nya kemudian mengemudikan kendaraan roda dua ke arah Jalan TB Simatupang sekitar pukul 22.00 WIB. Keduanya lalu belok kiri ke Jalan Pangeran Antasari.

Setelah Sultan menyusuri Jalan Pangeran Antasari sejauh 1 kilometer, tiba-tiba ada mobil SUV berhenti di depan motornya karena ada kabel fiber optik yang melintang di tengah jalan.

Baca Juga: Kabel Coaxial dan Fiber Optik: Perbedaannya untuk Koneksi Internet di Rumah

Namun sopir SUV yang bergerak perlahan untuk melewati kabel menjuntai diduga salah perhitungan. Hal itu karena sopir diduga tak menyadari kabel itu menyangkut di bagian atap mobil.

Akibatya, kaber fiber optik yang terbuat dari serat baja itu tidak langsung terputus saat tertarik beberapa meter. Sebaliknya, kabel itu justru berbarik ke arah belakang dan mengenai leher Sultan.

Korban Pakai Alat Bantu Pernapasan

Sultan yang tak sadarkan diri setelah kecelakaan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati untuk mendapat pertolongan pertama.

Akibat kecelakaan itu, Sultan tidak bisa berbicara selama hampir 7 bulan ini. Dia juga tak bisa lagi bernapas melalui hidung dan mulut sehingga harus menggunakan alat bantu pernapasan yang dipasang dari leher.

Selain itu Sultan juga tidak bisa makan-minum menggunakan mulut layaknya orang normal. Dia harus memakai selang khusus untuk memperoleh asupan nutrisi sehari-hari.

"Makan minumnya sampai sekarang cuma disuntikkan dari selang. Jadi hanya makanan cair saja yang bisa masuk seperti susu dan air putih," tutur ayah Sultan, Fatih.

Akibatnya kondisi fisik Sultan makin memprihatinkan. Dia pun makin kurus karena hanya susu dan air putih yang bisa masuk ke tubuhnya. Dari 69 kilogram, berat badan Sultan kini tinggal 46 kilogram.

Laporan Kecelakaan Sultan Ditolak Polisi

Fatih mengaku telah melaporkan kecelakaan yang dialami putranya itu beberapa hari setelah kejadian. Namun laporan itu ditolak karena Fatih tak mengetahui identitas pemilik kabel yang mau dilaporkan.

"H+2 kecelakaan, saya pergi ke kantor polisi untuk melaporkan insiden kecelakaan untuk kebutuhan pengurusan BPJS di rumah sakit. Saya juga melaporkan pemilik kabel karena menimbulkan kecelakaan," ungkap Fatih.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI