Suara.com - Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kepala Basarnas Letkol Administrasi Afri Budi Cahyanto (ABC) langsung ditahan malam ini oleh Puspom TNI. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait pengadaan barang di Basarnas.
"Malam ini juga akan kami lakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer milik Puspom Angkatan Udara," kata Danpuspom TNI, Marsekal Muda TNI Agung Handoko dalam konfrensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023).
Dia menyampaikan, HA dan ABC diduga menerima suap dari proyek alat deteksi reruntuhan Basarnas. Dari hasil pemeriksaan penyidik Puspom TNI, ABC mengaku menerima laporan penyerapan anggaran setiap awal bulan yang memuat data terkait pemenang, judul, nilai serta progress pekerjaan.
Kemudian menghubungi pihak swasta yang telah selesai melaksanakan pekerjaan dan telah menerima pencairan anggaran secara penuh untuk memberikan dana komando.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Kepala Basarnas Ditetapkan sebagai Tersangka Penerima Suap
"Menerima uang dana komando dari pihak swasta. Mengelola pengeluaran dana komando terkait operasional Kabasarnas di Basarnas dll," terangnya.
Terima Suap Rp88 Miliar
Sebagaimana diketahui Henri dan anak buahnya, Afri Budi Cahyanto menjadi tersangka dugaan penerima suap. Pada saat Afri terjaring OTT, penyidik menemukan uang Rp 999,7 juta. Selain itu keduanya juga diduga menerima suap senilai Rp 4,1 miliar.
Suap tersebut diduga untuk memenangkan pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar, public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17, 4 miliar, dan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.
Tersangka pemberi suap tiga orang petinggi perusahaan, yaitu Komisaris Utama PT MGCS (Multi Grafika Cipta Sejati) Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati) Marilya, Direktur Utama PT KAU (Kindah Abadi Utama) Roni Aidil.
Baca Juga: Firli Bahuri Cs akan Dilaporkan ke Dewas KPK Buntut Penanganan Dugaan Korupsi Kepala Basarnas
Informasi dan penyidikan yang dilakukan KPK pada rentang waktu waktu 2021 hingga 2023, Henri dan Afri juga diduga menerima suap Rp 88,3 miliar terkait pengadaan barang dan jasa.