Suara.com - Dokter Makmur Surudji harus merelakan karier dan masa depannya demi sebuah bidak catur. Diketahui bahwa Dokter Makmur kini dipecat dari jabatan menterengnya sebagai Wakil Direktur Rumah Sakit Bahagia Makassar usai menganiaya seorang balita.
Makmur tertangkap kamera CCTV menampar seorang anak kecil lantaran dirinya merasa diganggu kala bermain catur. Makmur juga terancam pidana usai menampar bocah malang tersebut.
Berikut perkembangan kasus Dokter Makmur hingga resmi menjadi tersangka.
Makmur tampar balita: Kolega ngaku si dokter sedang depresi
Baca Juga: Profil Dokter Makmur Surudji, Pemukul Balita 3 Tahun di Makassar
Aksi Dokter Makmur bermula ketika ia tengah menikmati sebuah permainan catur bersama rekannya di warung kopi di Jalan Anggrek Raya, Panakkukang, Kota Makassar, Kamis (27/7/2023) sekitar pukul 23.00 Wita.
Rekaman CCTV menunjukkan ada seorang balita mendekati meja si dokter tersebut. Anak kecil itu tampak menggerakan pion milik Dokter Makmur hingga membuatnya meradang. Tanpa basa-basi, Makmur menampar anak hingga badannya terpelanting.
Muhammad Fakhruddin, Konsultan Hukum RSU Bahagia kepada wartawan, pada Minggu sore (30/7/2023) mengaku Makmur sebenarnya adalah sosok dokter yang profesional.
Namun disebutkan bahwa Makmur kini tengah dilanda depresi dan sering mengeluh stres. Fakhruddin mengungkap koleganya itu kerap menyendiri di kantor.
Sempat ancam orang tua dan ngaku punya anak Akabri
Baca Juga: Sosok Dokter Tampar Anak 3 Tahun di Makassar, Kini Dipecat Rumah Sakit
Agung (27) ayah si balita akhirnya menelpon Dokter Makmur untuk mengkonfrontasi terkait aksi yang menimpa sang anak.
Sang ayah korban kepada wartawan, Senin (31/7/2023) mengaku dirinya sempat diancam oleh Makmur dalam percakapan telepon itu.
Makmur tak merasa salah atas perbuatannya dan mengaku akan memukul Agung juga. Makmur juga sempat menggertak punya anak Akabri sebagai ancaman terhadap Agung.
Resmi dipecat dari RS
Dokter Makmur kini dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Direktur Rumah Sakit Bahagia Makassar. Ia tak lagi berstatus dokter aktif di rumah sakit tersebut.
Informasi pemecatan tersebut dibenarkan oleh Fakhruddin berdasarkan hasil rapat internal pada hari Minggu (30/7/2023).
Makmur ikhlas dipecat
Makmur kini telah menerima kabar pemberhentian tersebut dan mengaku ikhlas kariernya berakhir.
Sang dokter kepada wartawan, Senin (31/7/2023) mengakui pemecatannya ini adalah sebuah konsekuensi yang harus dia terima.
Makmur menilai wajar sebagai seorang pejabat publik akan mendapatkan ganjaran demikian gegara melakukan kesalahan fatal seperti yang ia lakukan.
Makmur berstatus tersangka
Bukan cuma dipecat, kini Makmur resmi menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap anak.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar Iptu Alim Bachri mengungkap Makmur disangkakan Pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kontributor : Armand Ilham