Dari tangan para tersangka, polisi menyita 18 sepeda motor, pelat nomor palsu, STNK palsu, truk, ponsel, dan kunci kontak. Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadah, dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.
Kemudian Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.