Suara.com - Polsek Tambora meringkus enam orang sindikat pencurian kendaraan bermotor asal Lampung. Keenam tersangka berinisial AAN (31), AP (23), U (46), E (30), AM (27), dan S (19).
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi mengatakan, keenam pelaku diringkus usai petugas menemukan sebuah truk berisi delapan motor hasil curian yang akan dikirim ke Lampung.
"Pengakuan para tersangka, TKP pencurian sepeda motor kelompok ini sebagian besar dilakukan di Kota Tangerang, Jakarta Selatan, Depok, Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang dan di wilayah Bogor," ujar Syahduddi di Mapolres Jakarta Barat, Senin (31/7/2023).
Dalam perkara ini, lanjut Syahduddi, masih ada 7 orang yang masih buron dan kini sedang dikejar anak buahnya.
Baca Juga: Komplotan Curanmor Asal Lampung, Kirim 18 Motor Hasil Curian di Jakarta Pakai Truk
Syahduddi mengungkapkan, penangkapan ini bermula saat Unit Reskrim Polsek Tambora mencurigai sebuah truk yang berhenti di pinggir Jalan Kamal Raya, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat. Saat hendak diperiksa, pelaku malah melarikan diri ke dalam Tol Tangerang.
"Kemudian dibuntuti hingga mengarah ke dalam tol Tangerang menuju ke Merak," jelasnya.
Setelah dapat mengehentikan laju truk berpelat BE itu, kemudian polisi menemukan delapan unit motor di dalamnya.
Untuk mengelabuhi petugas, truk yang mengangkut sepeda motor curian itu ditutupi oleh karung yang berisi perkakas rumah tangga.
Setelahnya, petugas kemudian melakukan pengembangan. Dan mendapati seorang penadah, dari tangan orang tersebut, 10 unit sepeda motor kembali disita.
Baca Juga: Kepergok Curi Kotak Amal Masjid di Tambora, Pria Asal Sumut Babak Belur Dihajar Massa
"Total 18 motor, yang rencana awalnya dibawa ke Lampung Tengah," ucap Syahduddi.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita 18 sepeda motor, pelat nomor palsu, STNK palsu, truk, ponsel, dan kunci kontak. Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadah, dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.
Kemudian Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.