Resmi! KPK Tahan Pengusaha Mulsunadi Gunawan Penyuap Kepala Basarnas

Senin, 31 Juli 2023 | 18:42 WIB
Resmi! KPK Tahan Pengusaha Mulsunadi Gunawan Penyuap Kepala Basarnas
Resmi! KPK Tahan Pengusaha Mulsunadi Gunawan Penyuap Kepala Basarnas. (Suara.com/Yaumal).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Total 18 motor, yang rencana awalnya dibawa ke Lampung Tengah," ucap Syahduddi.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita 18 sepeda motor, plat nomor palsu, STNK palsu, truk, ponsel, dan kunci kontak.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadah, dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara. Kemudian Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI