Rincian Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan Terbaru, Siap-siap Naik Besok!

Senin, 31 Juli 2023 | 17:35 WIB
Rincian Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan Terbaru, Siap-siap Naik Besok!
ilustrasi uang - Rincian Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan Terbaru, Siap-siap Naik Besok! (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah memberikan kabar baik untuk para PNS atau Pegawai Negeri Sipil, pasalnya akan ada kenaikan gaji yang rencannya akan diberikan pada Agustus 2023. Seperti apa rincian kenaikan gaji PNS dan Pensiunan terbaru?

Informasi mengenai kenaikan gaji PNS dan Pensiunan memang telah dibahas sebelumnya oleh Presiden Joko Widodo dan diumumkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam konferensi pers setelah rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR pada tanggal 20 Mei 2023 lalu. Rencananya, pengumuman resmi mengenai kenaikan gaji PNS akan disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam pidato penyampaian Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2024 pada tanggal 16 Agustus 2023 mendatang.

Rincian Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan Terbaru

Kenaikan gaji PNS akan dilaksanakan dengan menggunakan skema single salary, namun perlu dipahami dan diingat bahwa penerapan skema ini baru akan diimplementasikan pada tahun 2024. Itu artinya, gaji yang diterima oleh PNS pada bulan Agustus masih mengikuti ketentuan dalam PP Nomor 15 Tahun 2019, dengan rincian sebagai berikut:

- Golongan Ia: Rp1.560.800–Rp1.751.900

- Golongan Ib: Rp1.560.800–Rp1.854.700

- Golongan Ic: Rp1.560.800–Rp1.933.200

- Golongan Id: Rp1.560.800–Rp2.014.900

- Golongan IIa: Rp1.560.800–Rp2.530.200

Baca Juga: 40 Desain Spanduk 17 Agustus 2023 Kekinian, Gratis Bisa Langsung Download!

- Golongan IIb: Rp1.560.800–Rp2.637.300

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI