Rincian Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan Terbaru, Siap-siap Naik Besok!

Senin, 31 Juli 2023 | 17:35 WIB
Rincian Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan Terbaru, Siap-siap Naik Besok!
ilustrasi uang - Rincian Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan Terbaru, Siap-siap Naik Besok! (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah memberikan kabar baik untuk para PNS atau Pegawai Negeri Sipil, pasalnya akan ada kenaikan gaji yang rencannya akan diberikan pada Agustus 2023. Seperti apa rincian kenaikan gaji PNS dan Pensiunan terbaru?

Informasi mengenai kenaikan gaji PNS dan Pensiunan memang telah dibahas sebelumnya oleh Presiden Joko Widodo dan diumumkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam konferensi pers setelah rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR pada tanggal 20 Mei 2023 lalu. Rencananya, pengumuman resmi mengenai kenaikan gaji PNS akan disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam pidato penyampaian Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2024 pada tanggal 16 Agustus 2023 mendatang.

Rincian Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan Terbaru

Kenaikan gaji PNS akan dilaksanakan dengan menggunakan skema single salary, namun perlu dipahami dan diingat bahwa penerapan skema ini baru akan diimplementasikan pada tahun 2024. Itu artinya, gaji yang diterima oleh PNS pada bulan Agustus masih mengikuti ketentuan dalam PP Nomor 15 Tahun 2019, dengan rincian sebagai berikut:

Baca Juga: 40 Desain Spanduk 17 Agustus 2023 Kekinian, Gratis Bisa Langsung Download!

- Golongan Ia: Rp1.560.800–Rp1.751.900

- Golongan Ib: Rp1.560.800–Rp1.854.700

- Golongan Ic: Rp1.560.800–Rp1.933.200

- Golongan Id: Rp1.560.800–Rp2.014.900

- Golongan IIa: Rp1.560.800–Rp2.530.200

Baca Juga: Peristiwa 17 Agustus 1945: Tonggak Kedaulatan Indonesia

- Golongan IIb: Rp1.560.800–Rp2.637.300

- Golongan IIc: Rp1.560.800–Rp2.748.800

- Golongan IId: Rp1.560.800–Rp2.865.000

- Golongan IIIa: Rp1.560.800–Rp3.177.300

- Golongan IIIb: Rp1.560.800–Rp3.311.700

- Golongan IIIc: Rp1.560.800–Rp3.451.800

- Golongan IIId: Rp1.560.800–Rp3.597.800

- Golongan IVa: Rp1.560.800–Rp3.750.000

- Golongan IVb: Rp1.560.800–Rp3.908.700

- Golongan IVc: Rp1.560.800–Rp4.074.000

- Golongan IVd: Rp1.560.800–Rp4.246.300

- Golongan IVe: Rp1.560.800–Rp4.425.900

Selain kenaikan gaji, para PNS juga tetap akan mendapatkan berbagai tunjangan, meliputi tunjangan umum, tunjangan makan, tunjangan anak, tunjangan suami/istri, tunjangan jabatan struktural, dan tunjangan kinerja.

Nantinya, para PNS akan menerima gaji dengan perhitungan berdasarkan bobot kinerja dan besarnya tanggung jawab yang diemban. Selain komponen gaji yang mengalami perombakan dalam sistem ini, nantinya para PNS juga akan memperoleh pangkat baru bukan lagi berdasarkan golongan seperti saat ini.

Berkat adanya wacana sistem penggajian baru itu, gaji PNS berpeluang akan mengalami kenaikan hingga 661 persen menjadi Rp39 juta dari sebelumnya hanya menyentuh angka Rp5,9 juta untuk jabatan tertinggi.

Mengenai berapa rincian kenaikan gaji PNS dan pensiunan terbaru secara detail, hingga saat ini Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati belum mengungkapkan perihal perhitungan kenaikan gaji PNS dan pensiunan. Maka dari itu, mari kita nantikan saja pengumuman resminya.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI