Kegiatan demikian justru bertentangan dengan upaya penanggulangan terorisme di Indonesia.
“Biarlah postingan ini sebagai rasa ketidaksetujuan saya terhadap ekskul di lembaga pendidikan. Karena saya paham pasal demi pasal dalam UU Teror no.5/2018, ekskul ini suatu saat akan bersinggungan dengan implementasi UU tersebut,” tegas Islah.
Kontributor : Armand Ilham