Pakar Hukum Sebut Status Tersangka Kepala Basarnas di KPK Perlu Dilanjutkan

Senin, 31 Juli 2023 | 17:00 WIB
Pakar Hukum Sebut Status Tersangka Kepala Basarnas di KPK Perlu Dilanjutkan
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2023). (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, Henri diduga menerima suap bersama Afri dalam rentan waktu 2021 hingga 2023.

"Diduga HA bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp 88, 3 miliar," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (27/7/2023).

Suap tersebut diduga diberikan vendor pemenang pengadaan barang dan jasa di Basarnas.

"Hal ini akan didalami lebih lanjut oleh Tim gabungan Penyidik KPK bersama dengan Tim Penyidik Puspom Mabes TNI," kata Alex.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI