Pakar Hukum Sebut Status Tersangka Kepala Basarnas di KPK Perlu Dilanjutkan

Senin, 31 Juli 2023 | 17:00 WIB
Pakar Hukum Sebut Status Tersangka Kepala Basarnas di KPK Perlu Dilanjutkan
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2023). (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya meneruskan status tersangka terhadap dua anggota TNI dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas, yaitu Kepala Basarnas Henri Alfiandi dan Koorsmin Basarnas Afri Budi Cahyanto.

Bivitri mengemukakan, sejatinya pihak POM telah mengetahui penangkapan tersebut.

"Menurut saya, teruskan saja status tersangkanya. Bicara hukumnya tapi kalau sekarang kita bicara fakta, waktu ekspose kan POM (Pusat Polisi Militer) sudah dilibatkan, saya baca notulensinya. Jadi, mereka bukannya enggak tahu, tapi ini ada soal politiknya," kata Bivitri di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2023).

Tanpa harus mencabut status tersangka Henri dan Afri, lanjut dia, KPK hanya perlu berkoordinasi dengan baik dengan TNI mengenai proses perkara ini.

"Status itu sudah didahului dengan ekspose, sampai dengan atau tidaknya alat bukti, OTT-nya, secara hukum acara pidana sudah terpenuhi," ujar Bivitri.

Lebih lanjut, dia juga menyebut lembaga antirasuah bisa menerapkan peradilan koneksitas bersama dengan peradilan militer dalam kasus ini.

"Kalau sekarang KPK juga masih belum terlalu berani, karena ini politik, untuk mengambil alih total ya silakan bikin peradilan koneksitas, tapi jangan dilepas ke TNI aja," ucap dia.

Menurut dia, idealnya kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas ini digarap oleh KPK sepenuhnya karena adanya kepentingan politik yang terlibat.

"Kenapa saya bilang ada politik penegakan hukum? Kan TNI Polri rival nih sementara kita tahu KPK penyidiknya juga polisi," katanya.

Baca Juga: Meski Libatkan Perwira TNI Aktif, Pakar Sebut Kasus Suap Kabasarnas Seharusnya Diproses Peradilan Umum

Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Basarnas Henri Alfiandi dan Koorsmin Basarnas Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI