Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya meneruskan status tersangka terhadap dua anggota TNI dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas, yaitu Kepala Basarnas Henri Alfiandi dan Koorsmin Basarnas Afri Budi Cahyanto.
Bivitri mengemukakan, sejatinya pihak POM telah mengetahui penangkapan tersebut.
"Menurut saya, teruskan saja status tersangkanya. Bicara hukumnya tapi kalau sekarang kita bicara fakta, waktu ekspose kan POM (Pusat Polisi Militer) sudah dilibatkan, saya baca notulensinya. Jadi, mereka bukannya enggak tahu, tapi ini ada soal politiknya," kata Bivitri di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2023).
Tanpa harus mencabut status tersangka Henri dan Afri, lanjut dia, KPK hanya perlu berkoordinasi dengan baik dengan TNI mengenai proses perkara ini.
"Status itu sudah didahului dengan ekspose, sampai dengan atau tidaknya alat bukti, OTT-nya, secara hukum acara pidana sudah terpenuhi," ujar Bivitri.
Lebih lanjut, dia juga menyebut lembaga antirasuah bisa menerapkan peradilan koneksitas bersama dengan peradilan militer dalam kasus ini.
"Kalau sekarang KPK juga masih belum terlalu berani, karena ini politik, untuk mengambil alih total ya silakan bikin peradilan koneksitas, tapi jangan dilepas ke TNI aja," ucap dia.
Menurut dia, idealnya kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas ini digarap oleh KPK sepenuhnya karena adanya kepentingan politik yang terlibat.
"Kenapa saya bilang ada politik penegakan hukum? Kan TNI Polri rival nih sementara kita tahu KPK penyidiknya juga polisi," katanya.
Baca Juga: Dirdik Brigjen Asep Guntur Pilih Mundur usai Pimpinan KPK Minta Maaf soal Korupsi Kabasarnas
Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Basarnas Henri Alfiandi dan Koorsmin Basarnas Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, Henri diduga menerima suap bersama Afri dalam rentan waktu 2021 hingga 2023.
"Diduga HA bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp 88, 3 miliar," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (27/7/2023).
Suap tersebut diduga diberikan vendor pemenang pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
"Hal ini akan didalami lebih lanjut oleh Tim gabungan Penyidik KPK bersama dengan Tim Penyidik Puspom Mabes TNI," kata Alex.