Pengacara Ungkap Alasan Panji Gumilang Tiba-tiba Cabut Gugatan Rp 5 Triliun ke Mahfud MD

Senin, 31 Juli 2023 | 15:17 WIB
Pengacara Ungkap Alasan Panji Gumilang Tiba-tiba Cabut Gugatan Rp 5 Triliun ke Mahfud MD
Pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang cabut gugatan ke Mahfud MD. [Suara.com/Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang, Hendre Effendi, menjelaskan alasan kliennya mencabut gugatan senilai Rp 5 triliun terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam)

Hendra mengatakan Panji Gumilang merasa pernyataan Mahfud belakangan ini sudah bernada baik, khususnya terkait Al -Zaytun.

"Klien kami ini menilai perkembangan demi perkembangan hari demi hari, melihat dari sikap tergugat Prof Mahfud ini memberikan statement-statement yang baik," kata Hendra kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (31/7/2023).

"Yang menyampaikan bahwa Pondok Pesantren Al-Zaytun ini pondok pesantren yang bagus, yang baik, anak-anaknya sehat-sehat, semuanya pintar-pintar dan lain-lain tentunya ini direspons sangat antusias oleh klien kami," imbuhnya.

Selain itu, Hendra membenarkan ada komunikasi khusus antara Panji Gumilang dan Mahfud. Namun begitu, Hendra sendiri tidak mengetahui isi pembicaraan tersebut.

"Namun barangkali ada juga komunikasi yang kami tidak paham, kami tidak mau lebih jauh terhadap hal ini kita hormati kalau memang sudah ada pembicaraan-pembicaraan yang ke arah yang lebih baik," ungkap Hendra.

Gugatan Dicabut

Sebelumnya, gugatan Panji Gumilang senilai Rp 5 trilun atas Mahfud MD resmi dicabut.

Gugatan tersebut resmi dicabut setelah pengacara Panji Gumilang mengirimkan surat permohonan pencabutan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Surat tersebut telah diterima hakim sejak 21 Juli 2023.

Baca Juga: RESMI! Panji Gumilang Cabut Gugatan Rp 5 Triliun Ke Mahfud MD

“Menyatakan bahwa gugatan tersebut telah dicabut. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara,” kata hakim dalam sidang gugatan Panji Gumilang atas Mahfud di PN Jakpus, Senin (31/7/2023).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI