Suara.com - Seperti apa isi dari Piagam Jakarta? Perlu diketahui, Piagam Jakarta atau Jakarta Charter adalah sebuah dokumen teks bersejarah yang memuat rumusan Pancasila selaku dasar negera Republik Indonesia serta teks pembukaan UUD 1945.
Piagam Jakarta ini telah dirumuskan pada tanggal 22 Juni 1945 di rumah Soekarno dan kemudian disetujui oleh BPUPKI. Penyusunan Piagam Jakarta sendiri dilakukan oleh anggota panitia sembilan.
Lantas, apa bedanya Piagam Jakarta dengan Pancasila? Sejarah lahirnya Pancasila sebetulnya tidak bisa dipisahkan dari Piagam Jakarta. Ini adalah dokumen yang menengahi pandangan golongan agamis dengan golongan nasionalis-kebangsaan.
Panitia sembilan yang beranggotakan Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, A.A. Maramis, Abikusno Tjokrosoejoso, Abdulkahar Muzakir, H.A. Salim, Ahmad Soebardjo, Wahid Hasjim, dan Muhammad Yamin, menyusun Piagam Jakarta, yang memuat 5 rumusan dasar Indonesia yang ditetapkan sebagai Pancasila setelah mengalami sedikit perubahan.
Sedikit perubahan yang dimaksud adalah menghilangkan kalimat “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi penduduknya” pada sila pertama Pancasila. Memangnya, seperti apa isi dari Piagam Jakarta selengkapnya?
Isi dari Piagam Jakarta
Berikut ini adalah naskah Piagam Jakarta selengkapnya:
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia, dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia Merdeka yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu hukum dasar negara Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan-perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia".
Djakarta, 22-6-1945
Baca Juga: Bangga Persija Kalahkan Persebaya, Thomas Doll Soroti Kekurangan Timnya
Panitia Sembilan
Naskah Piagam Jakarta yang memuat rumusan-rumusan dasar negara yang telah mengalami perubahan tersebut oleh PPKI lalu disahkan menjadi bagian pendahuluan UUD 1945 yang sekarang dikenal sebagai pembukaan.
Sejak disahkanya Piagam Jakarta menjadi bagian Pembukaan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945, maka itulah secara yuridis, Pancasila menjadi ideologi negara republik Indonesia.
Itulah isi dari Piagam Jakarta yang perlu diketahui.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama