Suara.com - Ada momen menarik yang terjadi saat sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan atau kasus 'Lord' Luhut, Senin (31/7/2023).
Terdakwa Haris Azhar meminta Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana untuk minum lantaran terbatuk-batuk ketika memimpin persidangan.
Berawal saat Haris mengajukan permohonan kepada majelis hakim mengenai berapa orang saksi ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan.
Haris memohon supaya jaksa penuntut umum (JPU) menjelaskan supaya pihaknya bisa mempersiapkan saksi atau ahli yang akan dihadirkan di persidangan.
"Mungkin bisa diberi tahu kepada kami dari JPU masih ada berapa saksi lagi dan butuh waktu berapa lama. Tidak hanya soal kami juga sedang mempersiapkan saksi-saksi dan pembuktian dari kami, tapi juga untuk kita lebih efektif dan efisien," kata Haris.
Terdakwa lainnya, Fatia Maulidiyanty kemudian juga memohon agar pihaknya diberikan porsi yang sama sewaktu menghadirkan saksi dan ahli.
"Menambahkan majelis, ketika ahli dari JPU sudah mendapatkan beberapa kali toleransi dan harapannya ketika kita menghadirkan saksi dan ahli juga diberikan hak yang sama," ucap Fatia.
Mendengar hal itu, Hakim Cokorda hendak menanggapi permohonam tersebut. Pada momen ini lah, Hakim Cokorda batuk yang kemudiam ditimpali Haris Azhar.
"Kami mungkin minta...," ujar Hakim Cokorda terpotong karena batuk-batuk.
Baca Juga: Soal Jadi Ketum Golkar, Luhut Binsar : Kalau Didukung, Mau
"Minum dulu saksi hem, apa Pak Hakim, mungkin mau minum dulu," kata Haris.