Suara.com - Ahli pertahanan, Mayjen Heri Wiranto yang juga menjabat sebagai Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) batal bersaksi di sidang Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty, Senin (31/7/2023).
Heri sejatinya dijadwalkan hadir oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk memberikan kesaksian sebagai saksi ahli. Namun Heri tidak hadir dengan alasan sedang bertugas.
"izin Yang Mulia, panggilan ahli sudah kami sampaikan namun pada hari ini ada informasi tidak dapat hadir karena sedang bertugas," kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin.
Mendengar alasan jaksa, pengunjung sidang pun menyoraki.
Baca Juga: BB Video 'Lord Luhut' Diunduh Sebelum Laporan Polisi, Haris Azhar: Bukti Bohong!
"Huuu!," ujar salah satu pengunjung sidang.
"Ahli hari ini kami panggil atas nama Heri Wiranto," timpal jaksa.
Hakim kemudian mengonfirmasi mengenai berapa orang saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang hari ini. Jaksa mengaku hanya memanggil dalam kali ini.
"Oh satu saja, kemarin katanya mau dua?" tanya Hakim Ketua Cokorda Geder Arthana ke jaksa.
"Untuk hari ini kami panggil satu Yang Mulia, tidak jadi dua," ucap jaksa.
Baca Juga: Jaksa Tak Mau Buka Barang Bukti, Kubu Haris-Fatia Ragukan Keaslian File Video 'Lord Luhut'
"Pecat jaksa!" sahut salah satu pengunjung sidang.
Dakwaan Jaksa
Dalam sidang sebelumnya, Haris dan Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa.
Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
Video tersebut berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.
Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.