Suara.com - Belakangan ini kontroversi PPDB Zonasi sedang menjadi perbincangan hangat. Pasalnya, sejumlah peserta didik ada yang menggunakan alamat palsu dalam proses pendaftaran PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) jalur zonasi.
Fenomena ini telah menarik perhatian berbagai pihak, termasuk Kemendikbudristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) untuk mengambil tindakan yang tegas guna menjaga integritas sistem PPDB, khususnya PPDB jalur zonasi.
Selain alamat rumah, ada juga pemasalahan lainnya yang menuai kontroversi PPDB jalur zonasi ini. Untuk lebih jelasnya, berikut ini sejumlah permasalah PPDB zonasi yang dirangkum dari berbagai sumber.
1. Kelebihan calon siswa
Masalah PPDB zonasi 2023 yang juga menjadi perbincangan berbagai pihak yaitu jumlah calon peserta didik di beberapa daerah terlalu berlebihan, terutama di perkotaan. Hal inilah yang memicu para calon siswa yang tidak lolos PPDB memilih sekolah swasta.
2. Sekolah kekurangan siswa
Meski ada sejumlah daerah yang sekolahnya kelebihan siswa, namun di sejumlah daerah lainnya justru ada sekolah yang kekurangan siswa yang daftar. Hal ini diduga karena ada banyak sekolah negeri yang lokasinya berdekatan sehingga dalam satu zona ada terlalu banyak sekolah.
3. Jual beli kursi, siswa titipan, dan pungli
Permasalahan lainnya yang menuai kontroversi dalam PPDB jalur zonasi ini yaitu adanya jual beli kursi, siswa titipan, dan bahkan pungli di beberapa daerah. Bagi Kepala sekolah atau guru yang tidak berpower seolah tidak memiliki kemampuan menolak permintaan tersebut.
Baca Juga: Awal Mula Munculnya Kebijakan Sistem PPDB Zonasi: Kini Tuai Banyak Kontroversi
4. Tidak tertampung Sekolah negeri