Terancam Dipecat, 5 Fakta Oknum Polisi Aniaya Tersangka Narkoba Hingga Tewas

Minggu, 30 Juli 2023 | 20:28 WIB
Terancam Dipecat, 5 Fakta Oknum Polisi Aniaya Tersangka Narkoba Hingga Tewas
Ilustrasi penganiayaan. (Unsplash/Ari Spada)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pria berinisial DK (38) yang tewas diduga karena penganiayaan ketujuh oknum tersebut menjadi latar belakang pengusutannya. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan pendalaman oleh Bidpropam.

Pihaknya proaktif langsung membuat laporan polisi model A. Laporan tersebut adalah laporan yang dibuat langsung penyidik untuk melakukan penyidikannya. Laporan Model A adalah laporan yang dibuat anggota Polri yang mengalami, menemukan, atau mengetahui langsung peristiwa yang terjadi.

4. Penyidik Memeriksa Surat Perintah

Pihak kepolisian melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para terduga pelaku. Spesifiknya, pihak kepolisian memeriksa surat perintah dalam melakukan penangkapannya terhadap DK. 

"Kami akan teliti lebih lanjut, apakah tim ini pada saat melakukan kegiatan didasarkan atas surat perintah, kita akan teliti," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Sabtu (29/7).

5. Identitas Korban

Korban berinisial DK itu merupakan warga Kelurahan tugu Utara, Koja, Jakarta Utara. Jasadnya ditemukan di dasar jurang daerah Bandung, Jawa Barat.

Sebelumnya, DK diamankan aparat Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan Narkoba. DK tewas diduga usai dianiaya aparat kepolisian untuk pengembangan kasus narkoba.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Baca Juga: Rekam Jejak Kombes Hengki, Disorot Buntut Anggotanya Aniaya Pelaku Kasus Narkoba

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI