Pria berinisial DK (38) yang tewas diduga karena penganiayaan ketujuh oknum tersebut menjadi latar belakang pengusutannya. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan pendalaman oleh Bidpropam.
Pihaknya proaktif langsung membuat laporan polisi model A. Laporan tersebut adalah laporan yang dibuat langsung penyidik untuk melakukan penyidikannya. Laporan Model A adalah laporan yang dibuat anggota Polri yang mengalami, menemukan, atau mengetahui langsung peristiwa yang terjadi.
4. Penyidik Memeriksa Surat Perintah
Pihak kepolisian melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para terduga pelaku. Spesifiknya, pihak kepolisian memeriksa surat perintah dalam melakukan penangkapannya terhadap DK.
"Kami akan teliti lebih lanjut, apakah tim ini pada saat melakukan kegiatan didasarkan atas surat perintah, kita akan teliti," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Sabtu (29/7).
5. Identitas Korban
Korban berinisial DK itu merupakan warga Kelurahan tugu Utara, Koja, Jakarta Utara. Jasadnya ditemukan di dasar jurang daerah Bandung, Jawa Barat.
Sebelumnya, DK diamankan aparat Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan Narkoba. DK tewas diduga usai dianiaya aparat kepolisian untuk pengembangan kasus narkoba.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Baca Juga: Rekam Jejak Kombes Hengki, Disorot Buntut Anggotanya Aniaya Pelaku Kasus Narkoba